Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 OP Dokter
Selamat siang rekan-rekan.
saya mau tanya terkait pelaporan SPT OP orang pribadi dengan pekerjaannya adalah dokter.
Kasusnya, WP adalah dokter yang memiliki penghasilan dari 3 RS.
Penghasilan bruto masing-masing RS sebesar 100.000.000 ( seperti yang tertera di bukti potong bukan karyawan), sehingga dalam setahun penghasilan WP tersebut 300 juta.pertanyaannya, perhitungan PPH 21 OP nya seperti apa ya.
apakah menggunakan perhitungan PPh 21 OP biasa, atau perhitungan Norma ?terimakasih
klo menurut saya, untuk dapat menggunakan norma perhitungan, rekan harus mengajukan surat pemberitahuan penggunaan norma pada KPP (maksimal 3 bulan pertama tahun fiskal berjalan).
selama belum ada itu, rekan tidak bisa menggunakan perhitungan norma.
semoga membantu
Sorry for Error and Ommision.- Originaly posted by jun1902:
klo menurut saya, untuk dapat menggunakan norma perhitungan, rekan harus mengajukan surat pemberitahuan penggunaan norma pada KPP (maksimal 3 bulan pertama tahun fiskal berjalan).
Berarti, perhitungannya menggunakan PPh 21 Orang Pribadi yang biasa itu yah? perhitungan Penghasilan brutonya dari 300 juta? atau dari DPP yang ada di bukti potong ya rekan?
- Originaly posted by dionlibrazky:
Berarti, perhitungannya menggunakan PPh 21 Orang Pribadi yang biasa itu yah? perhitungan Penghasilan brutonya dari 300 juta? atau dari DPP yang ada di bukti potong ya rekan?
300 juta rekan, PPh yang sudah dipotong dapat dijadikan sebagai kredit pajak.