Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Notaris
Hi rekan ortax..
Saya mau tanya nih.Saya kerja di sebuah PT
Lalu ad tagihan notaris sebesar 107.100.000
Jadi kita mau potong pph 21 atas jasa notaris tersebut
Untuk tagihan sebasar itu kena tarif berapa persen ya?
Dan berapa total pph yang di bayarkan keluar..Mohon bantuannya.
Terima kasihEh maaf total tagihan 82.100.000 bukan 107.100.000
notaris termasuk pekerjaan bebas, kalau pake norma ya kurleb begini :
penghasilan bruto x norma = penghasilan netto x tarif pasal 17
cmiiw
PPh 21 yg dipotong : 2.052.500 (82.100.000 x 50% x tarif)
cmiiw
PPh 21: 82.100.000 x 50% x 5%
Tapi dari pihak notaris kok katanya mereka
Dikenakan rate 30% ya, bukan 5% .
Mereka bilang pihak PT harus bayar keluar pph
30% dari ( 82.100.000 x 50% x 30% ) yaitu sebesar
12.300.000.
Dan pihak notaris jg mau terima bersih 82.100.000
dibayar ke mereka.Apakah benar yang dikatakan dr pihak notaris tsb?
Terima kasih.
- Originaly posted by Susanceline:
Apakah benar yang dikatakan dr pihak notaris tsb?
haha.. kagak.. curang itu notarisnya biar gak kurang bayar saat dy lapor SPT tahunan.. kita memotong sesuai tarif progresif pasal 17 saja.. jangan mau dikadalin minta dipotong 30%.. alasan notaris minta dipotong 30% karena saat pelaporan SPT tahunan si notaris, dia akan gabungin semua penghasilan jasa dy yang mungkin kalau ditotal lebih dari 500juta. agar dy tidak kurang bayarnya besar, maka dy menyarankan pengguna jasanya motong 30% atas jasa yang diberikan. apalagi exclude PPh lagi.. curang banget itu notaris
halo, izin bertanya kasusnya sama seperti perusahaan saya dpt invoice senilai 8,5juta tapi dia pakai tarif 15% dengan alasan “Perhitungan PPH Notaris itu berdasarkan penghasilan bruto bulanan”. Jadi bagaimana ya? bukannya hanya kena 5% ya?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
Apakah benar yang dikatakan dr pihak notaris tsb?
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:haha.. kagak.. curang itu notarisnya biar gak kurang bayar saat dy lapor SPT tahunan.. kita memotong sesuai tarif progresif pasal 17 saja.. jangan mau dikadalin minta dipotong 30%.. alasan notaris minta dipotong 30% karena saat pelaporan SPT tahunan si notaris, dia akan gabungin semua penghasilan jasa dy yang mungkin kalau ditotal lebih dari 500juta. agar dy tidak kurang bayarnya besar, maka dy menyarankan pengguna jasanya motong 30% atas jasa yang diberikan. apalagi exclude PPh lagi.. curang banget itu notaris
Setuju, notarisnya bukan curang tapi cerdas dalam ambil kesempatan, hahaha..
mirip kancil, cerdik
cerdas dan licik, wkwkwk
- Originaly posted by Susanceline:
Dan pihak notaris jg mau terima bersih 82.100.000
dibayar ke mereka.Kalau mereka mau terima bersih berarti harus di gross up, tapi benar kita hanya gross up sebesar 50% x 5% bukan tarif 30% itu.
Gross up nya jadi: 84.205.128
PPh 21 nya: 2.105.128 Kalau mereka mau terima bersih berarti harus di gross up, tapi benar kita hanya gross up sebesar 50% x 5% bukan tarif 30% itu.
Gross up nya jadi: 84.205.128
PPh 21 nya: 2.105.128kalau mau terima bersih, gak usah di gross up.. PPh nya dibebankan saja.. kalau metode gross up, dy wajib merubah nilai invoice. invoicenya juga harus digross up..
tarifnya juga bukan 30%, harusnya 5%
Wah oke2 uda ngerti saya.
Terima kasih ya rekan2 bahaha
Untung gk kena bohong saya- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau mau terima bersih, gak usah di gross up.. PPh nya dibebankan saja.. kalau metode gross up, dy wajib merubah nilai invoice. invoicenya juga harus digross up..
Ya maksudnya memang harus dia yg rubah nilai invoice sii haha