Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 nihil
Dear rekan ortax,
Mau tanya kalau karyawan kontrak dan pph 21 nya nihil, tetap diinput di e-spt pph 21 atau nggak ya?
Kemudian jika diinput, kode objek pajaknya nomer berapa ya?
Terima kasih
- Originaly posted by riskyd:
kode objek pajaknya nomer berapa ya?
21-100-01
Viewing 1 - 3 of 3 replies