Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Menggunakan TER
Dear rekan pajak, sesuai dengan peraturan TER, bila karyawan keluar sebelum akhir tahun, maka perusahaan wajib mengeluarkan 1721A1
Bagaimana kalau saya lupa mengeluarkan 1721A1, bagaimana memperbaikinya?
Terima Kasih
buat 1721nya dan buat pembetulan SPT PPh 21 masa pajak dimana karyawan itu resign.
Viewing 1 - 2 of 2 replies