Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 MASA DTP
PPH 21 MASA DTP
Anonymous
Deleted User4 January 2022 at 11:47 amHalo rekan Ortax, saya mau bertanya.
Terdapat salah penjumlahan PPH 21 dimana harusnya ada pembayaran atas gaji dan THR. Namun pada saat pembayaran SSP hanya nominal atas THR saja yang dibayarkan. Lalu kekurangan bayar atas gaji tersebut akan dilaporkan ke masa Des 2021 ini.
Pertanyaan saya, apakah kekurangan bayar atas gaji tsb + kurang bayar PPH 21 masa Des 2021 ini mendapat insentif PPH 21 DTP? (perusahaan kami mendapat insentif PPH 21 DTP)
Kalau yang saya tahu kekurangan bayar tsb masih mendapat insentif PPH 21. Karena merupakan Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur (NOMOR 9/PMK.03/2021).
Mohon untuk pencerahannya rekan Ortax sekalian karena saya masih kurang yakin. Terima kasih.
selagi masih dibawah 200juta, dan penghasilannya teratur, mendapatkan insentif DTP.