Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Masa Desember (Karyawan Tetap Tidak Potong Pajak)
PPh 21 Masa Desember (Karyawan Tetap Tidak Potong Pajak)
Untuk pengisian di Daftar Pemotongan Pajak Tahunan kolom B bagian pegawai tetap yang penghasilan tidak melebihi PTKP. Di total jumlah penghasilan bruto itu diisi jumlah bruto 1 tahun + THR atau hanya jumlah bruto 1 tahun saja ya?
Mohon bantuannya. Terima kasih.
Diisi sesuai pos nya rekan. kalau untuk penghasilan 1 thn diisi di kolom Penghasilan bruto, kalau untuk THR diisi di kolom THR.
mmg ad kolom THR ya di? di daftar pemotongan pajak tahunan setau saya cuma ad 3 bagian
A. Pegawai tetap yg dipotong pph
B. Pegawai tetap yg tidak dipotong pph
C. Total A + BDimana letak kolom THRnya?
- Originaly posted by jessicamonica:
jumlah penghasilan bruto itu diisi jumlah bruto 1 tahun + THR atau hanya jumlah bruto 1 tahun saja ya?
1 Tahun + THR, tapi itu semua adalah rincian dari 1770 A1 yang telah diimport atau dientry manual.
Maksud saya di lampiran 1770 A1 rekan
iya yg saya mksd, sewaktu pengisian di aplikasi e-sptnya.
bukan di rincian A1 ny, itu sdh saya isi benar. di aplikasi kan ada daftar pemotongan yg satu masa pajak dan satu tahun pajak. pd pengisian kolom B perihal pegawai tetap yg tidak melebihi PTKP, jumlah nominal yg harus diisi itu nominal bruto + thr atau hanya bruto saja?
itu yg saya tanyakan rekan2 .. hehehehe ..THR termasuk dalam penambah bruto rekan, jadi ya termasuk