Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Masa Desember
dear rekan ortax, apabila ada pegawai tidak tetap yang dipotong pajak setiap bulan. namun berhenti di tengah bulan, hal tersebut mengakibatkan pph yang dipotong lebih besar. pertanyaan saya
apakah pph yg telah dipotong dan bersifat kelebihan tersebut sm perlakuannya dg pegawai tetap yg dapat dialokasikan ke kurang bayar karyawan yg lain?- Originaly posted by pajaksolid:
apakah pph yg telah dipotong dan bersifat kelebihan tersebut
Jika ada Pegawai yang berhenti kerja di pertengahan tahun perhitungan SPT tahunannya disetahunkan, apabila lebih potong harus dikembalikan
atas kelebihannya kepada pegawai. berarti rekan, meskipun pegawai tidak tetap dalam hal ini harian dapat yaa ?
Untuk kepastian aturannya saya kurang tahu juga rekan, tetapi karena perhitungannya metode nya sama dengan perhitungan pegawai tetap, bisa diambil kesimpulan perlakuannya sama juga.
- Originaly posted by pajaksolid:
dear rekan ortax, apabila ada pegawai tidak tetap yang dipotong pajak setiap bulan. namun berhenti di tengah bulan, hal tersebut mengakibatkan pph yang dipotong lebih besar. pertanyaan saya
apakah pph yg telah dipotong dan bersifat kelebihan tersebut sm perlakuannya dg pegawai tetap yg dapat dialokasikan ke kurang bayar karyawan yg lain?Originaly posted by Afreezal:tetapi karena perhitungannya metode nya sama dengan perhitungan pegawai tetap, bisa diambil kesimpulan perlakuannya sama juga.
Setuju dgn Rekan Afreezal, kelebihannya dikembalikan kepada ybs (bukan kelebihannya dialokasikan utk mengurangi PPh 21 di pegawai lain) dan saat pembayaran PPh 21 masanya dapat diperhitungkan dgn total PPh 21 yg terutang.
Cara Isi Spt pph 21, masa desember utk
Pegawai tdk tetap/tenaga lepas
Brutonya di isi hanya utk bln desember
Atau akumulasi Jan – desMohon penjelasannya
- Originaly posted by pajaksolid:
apakah pph yg telah dipotong dan bersifat kelebihan tersebut sm perlakuannya dg pegawai tetap yg dapat dialokasikan ke kurang bayar karyawan yg lain?
Originaly posted by Afreezal:Jika ada Pegawai yang berhenti kerja di pertengahan tahun perhitungan SPT tahunannya disetahunkan, apabila lebih potong harus dikembalikan
saya tdk pernah dengar ada kelebihan potong pada pegawai tdk tetap dan kemudian dikembalikan ke pegawai tsb.
Coba lihat kembali PER 16 tahun 2016.cmiiw
memang di per16 hanya dijelaskan mekanisme yg pegawai tetap rekan, maka dari itu saya bertanya kepada rekan2 yg mungkin lebih berpengalaman.
- Originaly posted by pajaksolid:
pabila ada pegawai tidak tetap yang dipotong pajak setiap bulan. namun berhenti di tengah bulan
Menurut saya ini lebih cocok kategori ke pegawai tetap, karena bekerja full time / tidak bisa masuk keluar begitu saja.
Oleh karenanya saya menginfokan bisa diperlakukan sbg peg tetap yg ada penghitungan ulang PPh agar tidak KB / LB.
Peg tetap pun ada yg penghasilannya tidak teratur, kalau ada penghasilan yg sifatnya variabel seperti lembur.
Originaly posted by pajaksolid:saya tdk pernah dengar ada kelebihan potong pada pegawai tdk tetap dan kemudian dikembalikan ke pegawai tsb.
Coba lihat kembali PER 16 tahun 2016.Originaly posted by pajaksolid:memang di per16 hanya dijelaskan mekanisme yg pegawai tetap rekan,
Kembali lagi ke kebijakan pajak perusahaan, kalau mau dianggap sbg PTT, maka besar kemungkinan SPT ybs akan LB karena di dalam PTT tidak ada disebutkan peraturan mengenai hitungan ulang seperti PT.