Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 masa december
pph 21 masa december
mohon pencerahan dari rekan2 ortax:
apakah laporan pph21 masa dec 09, penghslan bruto & pajak terhutang adalah akumulasi dalam 1 tahun (2009). terima kasih.- Originaly posted by tienneke:
apakah laporan pph21 masa dec 09, penghslan bruto & pajak terhutang adalah akumulasi dalam 1 tahun (2009)
Ya…
betul… sistemnya hampir sama/mendekati dengan sistem pelaporan PPn 1195 jaman dulu…
Setuju dengan penjelasan rekan-rekan diatas…
Atau dengan kata lain SPT Masa PPh Ps 21 Des adalah SPT PPh Psl 21 "tahunan"- Originaly posted by begawan5060:
Atau dengan kata lain SPT Masa PPh Ps 21 Des adalah SPT PPh Psl 21 "tahunan"
koreksi dikit, bukan SPT PPh 21 Tahunan, tapi mirip.
Sebab, tidak semuanya diakumulasi.
Kalau SPT Tahunan 21 yang lalu kan semuanya diakumulasi
He he heSalam
Setuju rekan Hanif…
Thank Mas Hanif…., oleh karena itu saya sangat hati-hati dan saya sengaja menulisnya dalam tanda kutip … "tahunan" He…he…he…he
berarti utk pelaporan spt tahunan pph 21 op bisa berdasarkan spt masa des 09 itu ya??
- Originaly posted by clovy79:
berarti utk pelaporan spt tahunan pph 21 op bisa berdasarkan spt masa des 09 itu ya??
Pelaporan SPT PPh.21 OP/karyawan berdasarkan form 1721 A1 yg merupakan lampiran dari SPT PPh.21 masa Desember 2009.
Salam ya, tentu saja hrs diakumulasikan dalam 1thn..
pnghsln bruto 1 thn dikurangi biaya2 jabatan dll, kurang
pajak yg disetor jan-nov'09..
mohon koreksi bila salah…