• pph 21 masa december

  • tienneke

    Member
    14 January 2010 at 2:12 pm

    mohon pencerahan dari rekan2 ortax:
    apakah laporan pph21 masa dec 09, penghslan bruto & pajak terhutang adalah akumulasi dalam 1 tahun (2009). terima kasih.

  • tienneke

    Member
    14 January 2010 at 2:12 pm
  • Hamdanil

    Member
    14 January 2010 at 2:16 pm
    Originaly posted by tienneke:

    apakah laporan pph21 masa dec 09, penghslan bruto & pajak terhutang adalah akumulasi dalam 1 tahun (2009)

    Ya…

  • FSormin

    Member
    14 January 2010 at 2:38 pm

    betul… sistemnya hampir sama/mendekati dengan sistem pelaporan PPn 1195 jaman dulu…

  • begawan5060

    Member
    14 January 2010 at 4:43 pm

    Setuju dengan penjelasan rekan-rekan diatas…
    Atau dengan kata lain SPT Masa PPh Ps 21 Des adalah SPT PPh Psl 21 "tahunan"

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 5:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Atau dengan kata lain SPT Masa PPh Ps 21 Des adalah SPT PPh Psl 21 "tahunan"

    koreksi dikit, bukan SPT PPh 21 Tahunan, tapi mirip.
    Sebab, tidak semuanya diakumulasi.
    Kalau SPT Tahunan 21 yang lalu kan semuanya diakumulasi
    He he he

    Salam

  • krissartono

    Member
    14 January 2010 at 5:10 pm

    Setuju rekan Hanif…

  • begawan5060

    Member
    14 January 2010 at 5:23 pm

    Thank Mas Hanif…., oleh karena itu saya sangat hati-hati dan saya sengaja menulisnya dalam tanda kutip … "tahunan" He…he…he…he

  • clovy79

    Member
    16 January 2010 at 10:49 am

    berarti utk pelaporan spt tahunan pph 21 op bisa berdasarkan spt masa des 09 itu ya??

  • kaSSkus

    Member
    16 January 2010 at 6:42 pm
    Originaly posted by clovy79:

    berarti utk pelaporan spt tahunan pph 21 op bisa berdasarkan spt masa des 09 itu ya??

    Pelaporan SPT PPh.21 OP/karyawan berdasarkan form 1721 A1 yg merupakan lampiran dari SPT PPh.21 masa Desember 2009.
    Salam

  • irene

    Member
    17 January 2010 at 10:38 am

    ya, tentu saja hrs diakumulasikan dalam 1thn..
    pnghsln bruto 1 thn dikurangi biaya2 jabatan dll, kurang
    pajak yg disetor jan-nov'09..
    mohon koreksi bila salah…

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now