Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Mantan Pegawai & pesangon UU HPP
PPh 21 Mantan Pegawai & pesangon UU HPP
Izin bertanya teman-teman,
untuk menghitung PPh 21 mantan pegawai dan pesangon apakah menggunakan lapisan tarif sesuai UU HPP yaitu untuk lapisan pertama 5% dari 0-60jt atau pake yg lama 0-50jt?
Mohon pencerahannya, terima kasih.
Pesangon setahu saya dikenakan pph final.
di UU HPP, tarif Final atas Pesangon tidak diubah. yang diubah itu Tarif Umum Pasal 17.
Sehingga tetap mengacu ke PP 68/2009. Jadi tarifnya 0-50jt pajak nya 0%, 50-100jt pajaknya 5%, dst.
kalau penghasilan selain Pesangon, yang tidak dikenakan pajak Final, maka untuk penghasilan diperoleh di tahun 2021 kebawah , bracketnya 0-50 juta utk 5%, untuk yang diperoleh di tahun 2022 ke atas, bracketnya 0-60 juta utk 5%
Terima kasih banyak atas insightnya.