Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 Lebih Bayar
Rekans mau tanya,,
Bulan 2019 kan sy ada bayar pph 21 setiap bulannya, Des kemarin setelah disetahunkan ternyata saya ada lebih bayar pph 21 sebesar 4 juta an. Bolehkah lebih bayar pph 21 ini di kompensasikan ke masa pajak Januari 2020? atau harus di PBK saja di 2019, mengingat di bulan Juni sd Des sy juga ada pembetulan (penambahan gaji kary yg belum dimasukkan di spt sebelumnya)
Mohon sarannya
- Originaly posted by Sinta Lu:
Bulan 2019 kan sy ada bayar pph 21 setiap bulannya, Des kemarin setelah disetahunkan ternyata saya ada lebih bayar pph 21 sebesar 4 juta an. Bolehkah lebih bayar pph 21 ini di kompensasikan ke masa pajak Januari 2020? atau harus di PBK saja di 2019, mengingat di bulan Juni sd Des sy juga ada pembetulan (penambahan gaji kary yg belum dimasukkan di spt sebelumnya)
PPh 21 perusahaan ya? Kompensasi saja ke Januari 2020
- Originaly posted by rendykwa:
PPh 21 perusahaan ya? Kompensasi saja ke Januari 2020
iya rekan, pph 21 perusahaan. Berarti bisa di kompensasikan ke Masa pajak berikutnya ya (meskipun beda tahun)
- Originaly posted by Sinta Lu:
iya rekan, pph 21 perusahaan. Berarti bisa di kompensasikan ke Masa pajak berikutnya ya (meskipun beda tahun)
Bisa rekan.