Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › PPh 21 LB ikut TA
- Originaly posted by benjaminfranklinjr:
tapi nanti lebih bayar yg dikompensasikan ke Tahun berikutnya harus dilakukan pembetulan dulu, sehingga bagi WP ygikutan TA kompensasinya tidak bleh diakui
Ikuti TA dulu baru lakukan pembetulan SPT yg akibat lebih bayar itu, jika jadi kurang bayar, sanksi nya dihapuskanMungkin saya perjelas rekan
1. Apakah LB PPh 21 masa Desember 2015 tidak bisa dikompensasikan ke Januari 2016 jika nantinya kita ikut TA ini?
2. Sesuai dengan UU TA 2016, mana yang harus didahulukan :
* pembetulan SPT PPh21/26 yang ada kompensasi LB Desember 2015 setelah itu ikut TA atau
* langsung ikut TA baru melakukan pembetulan SPT PPh21/26
terima kasih Rekan dengan dasar pertimbangan ini
d. Melakukan pembetulan SPT atas seluruh jenis SPT Masa PPh, SPT Tahunan PPh, dan SPT Masa PPN.
Dalam hal Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan menyampaikan pembetulan SPT untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir setelah Undang-Undang Tax Amnesty berlaku, maka pembetulan SPT tersebut dianggap tidak disampaikan.kalau ikut TA, jika ada pembetulan baik spt masa maupun spt tahunan untuk tahun pajak 2015 dianggap tidak disampaikan..
- Originaly posted by ford77:
kalau ikut TA, jika ada pembetulan baik spt masa maupun spt tahunan untuk tahun pajak 2015 dianggap tidak disampaikan..
artinya kita cukup melakukan pembetulan SPM PPh 21 utk masa januari 2016 dan seterusnya yang terdapat kompensasi LB masa desember 2015, begitu ya rekan?