Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 kurang bayar selama 11 bulan. Bagaimana solusinya?

  • PPH 21 kurang bayar selama 11 bulan. Bagaimana solusinya?

     Johnson updated 3 months, 3 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • staff agrosacc23

    Member
    3 January 2024 at 1:07 pm

    Saya sebagai staff Accounting yang baru diminta untuk melakukan rekonsiliasi gaji. Saya menemukan perbedaan antara gaji yang dicatat pada ledger dan gaji yang dilaporkan pada SPM. Bahkan untuk setiap bulannya, jumlah gaji yang dicatat pada ledger lebih besar = gaji pada SPM kurang lapor = pengaruh ke PPH 21.

  • Johnson

    Member
    3 January 2024 at 2:39 pm

    kalau memang SPT Masa bulan 1- 11 , salah lapor dan salah hitung, yah simpel. Lakukan pembetulan. Jika yang benar adalah kurang bayar, yah setor kan lagi (nanti kena denda)

    opsi lain jika tidak lakukan pembetulan, maka di SPT Desember perhitungkan kembali semua secara benar. karena prinsipnya pemotongan di bulan 1 -11 itu diperhitungkan kembali di Masa Desember. jadi klo bulan 1-11 potong sedikit, bulan 12 akan banyak, klo bulan 1-11 potong banyak , bulan 12 akan sedikit.

    kalau concernnya harus saklak ikut peraturan, maka silahkan cek PER-16/2016, disitu sudah lengkap aturan perhitungan nya utk masa 1-11 dan masa 12.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now