• pph 21 komisi

     dhaniq26 updated 9 years ago 3 Members · 5 Posts
  • riogun

    Member
    19 November 2015 at 9:26 am
  • riogun

    Member
    19 November 2015 at 9:26 am

    Dear rekan ortax,

    saya ingin bertanya, saya memiliki 2 penghasilan dari 2 pemberi kerja. yang pertama saya sebagai karyawan tetap menerima gaji setiap bulannya, dan yang 1 lagi saya menerima komisi dari perusahaan lain dengan status bukan pegawai dan bersifat berkesinambungan. atas kedua penghasilan tersebut saya dipotong pph 21 dan menerima bukti potongnya. pertanyaan saya apakah saat saya membuat spt pribadi (1770 S) ada terjadi kurang bayar?

    mohon bantuannya rekan sekalian. thanks.

  • mhsucipto

    Member
    19 November 2015 at 1:21 pm

    tentunya iya… karena di SPT Orang Pribadi menghitung seluruh penghasilan setahun, dan setelah dihitung PPh setahun, dikurangi yg udah dipotong 1721A1 dan bukti potong pph21 atas komisi… aplg kl udah lebih dari 250jt penghsln bruto nya…

  • riogun

    Member
    19 November 2015 at 1:43 pm
    Originaly posted by mhsucipto:

    tentunya iya…

    terima kasih rekan atas jawabannya, namun rekan bukannya menjadi aneh ya?pendapatan atas gaji sudah dikenakan pajak penghasilan begitu juga dengan pendapatan komisi, jika saat di SPT ada terjadi kurang bayar lg bukannya menjadi double taxation?

  • dhaniq26

    Member
    19 November 2015 at 3:31 pm
    Originaly posted by riogun:

    erima kasih rekan atas jawabannya, namun rekan bukannya menjadi aneh ya?pendapatan atas gaji sudah dikenakan pajak penghasilan begitu juga dengan pendapatan komisi, jika saat di SPT ada terjadi kurang bayar lg bukannya menjadi double taxation?

    Bukannya double gan tapi tarifnya pajaknya jadi lebih besar.
    udah ada di lapisan 15% kan..
    soalnya pas ente di potong sbg penerima komisi kan tarifnya cmn 5%.
    ada selisih th.. Jadi harus bayar kurang bayarnya.

    mnrt ane sh gtu gan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now