Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPh 21 kena denda
Aslm wr.wb
saya mau menanyakan tentang menu di espt tentang denda pajak pph 21,23 dan pasal 4 ayat 2 di kolom mana? tolong saya minta solusinya
terima kasih,
wslm
- Originaly posted by wauwauan:
saya mau menanyakan tentang menu di espt tentang denda pajak pph 21,23 dan pasal 4 ayat 2 di kolom mana? tolong saya minta solusinya
Pada e-SPT PPh 21, 23/26 dan 4 ayat 2 tidak terdapat menu maupun kolom untuk denda pajak. Denda pajak akan muncul jika DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang yang harus disetor oleh WP sebelum jatuh tempo dengan menggunakan SSP.
surat dari DJP sudah terbit, jadi SSP yang sudah disetor langsung dia ajukan ke KPP saja jadi tidak ada e-SPT.
- Originaly posted by wauwauan:
surat dari DJP sudah terbit, jadi SSP yang sudah disetor langsung dia ajukan ke KPP saja jadi tidak ada e-SPT.
Tidak ada kewajiban untuk melaporkan SSP yang telah dibayar atas denda, namun tidak ada salahnya untuk melaporkan SSP lembar ke-3 ke KPP terdaftar atas hal itu.
- Originaly posted by yuniffer:
namun tidak ada salahnya untuk melaporkan SSP lembar ke-3 ke KPP terdaftar atas hal itu.
Tidak ada salahnya atau harus rekan Yuniffer?
Mohon infonya…Salam