Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PPh 21 kena denda

  • PPh 21 kena denda

     Hanif updated 12 years ago 3 Members · 6 Posts
  • wauwauan

    Member
    12 December 2012 at 4:57 pm
  • wauwauan

    Member
    12 December 2012 at 4:57 pm

    Aslm wr.wb

    saya mau menanyakan tentang menu di espt tentang denda pajak pph 21,23 dan pasal 4 ayat 2 di kolom mana? tolong saya minta solusinya

    terima kasih,

    wslm

  • yuniffer

    Member
    12 December 2012 at 5:51 pm
    Originaly posted by wauwauan:

    saya mau menanyakan tentang menu di espt tentang denda pajak pph 21,23 dan pasal 4 ayat 2 di kolom mana? tolong saya minta solusinya

    Pada e-SPT PPh 21, 23/26 dan 4 ayat 2 tidak terdapat menu maupun kolom untuk denda pajak. Denda pajak akan muncul jika DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang yang harus disetor oleh WP sebelum jatuh tempo dengan menggunakan SSP.

  • wauwauan

    Member
    12 December 2012 at 6:02 pm

    surat dari DJP sudah terbit, jadi SSP yang sudah disetor langsung dia ajukan ke KPP saja jadi tidak ada e-SPT.

  • yuniffer

    Member
    12 December 2012 at 6:12 pm
    Originaly posted by wauwauan:

    surat dari DJP sudah terbit, jadi SSP yang sudah disetor langsung dia ajukan ke KPP saja jadi tidak ada e-SPT.

    Tidak ada kewajiban untuk melaporkan SSP yang telah dibayar atas denda, namun tidak ada salahnya untuk melaporkan SSP lembar ke-3 ke KPP terdaftar atas hal itu.

  • Hanif

    Member
    12 December 2012 at 7:26 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    namun tidak ada salahnya untuk melaporkan SSP lembar ke-3 ke KPP terdaftar atas hal itu.

    Tidak ada salahnya atau harus rekan Yuniffer?
    Mohon infonya…

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now