Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 karyawan yg mengundurkan diri

  • PPh 21 karyawan yg mengundurkan diri

  • yayat_s

    Member
    14 August 2008 at 5:14 pm

    Rekan-rekan
    Maaf sebelumnya kalo pernah dibahas. Sayabaru gabung dan mo tanya ttg pph 21 untuk karyawan yang mengundurkan diri, pada saat karyawan mengundurkan diri ia mendapat

    – uang penhgargaan masa kerja

    – tunj kesehatan

    – tunj cuti

    tapi tidak mendapat uang pesangon sesuai uu naker, pertanyaannya : atas uang pengunduran diri yang diterimanya tsb apakah dikekenan tarif PPh final atas nama 'pesangon' atau dianggap sebagai 'bonus' yang perhitungan pph 21-nya tidak final ? Kemudian apakah definisi pesangon di UU PPh sama dengan definisi pesangon di UU Tenaga Kerja?

    terima kasih atas sharingnya.

    Yayat S

  • yayat_s

    Member
    14 August 2008 at 5:14 pm
  • lutfan1708

    Member
    15 August 2008 at 8:22 am

    pak Yayat sebaiknya dianggap sebagai pesangon dikenakan PPh final, Definisi pesangon di UU PPh sama dengan definisi pesangon UU TK, pendapat lain dipersilahkan.

  • asma

    Member
    15 August 2008 at 2:43 pm

    Sebaik nya lihat case nya juga mas Yayat,apakah tunjangan yang diberikan adalah tunjangan yang sudah menjadi hak si Karyawan yang rutin diberikan setiap bulan nya ,
    – misalnya karyawan tsb mengundurkan diri pada akhir bulan agustus, maka apakah tunjangan-tunjangan yg diberikan kepada si karyawan tsb adalah merupakan hak si karyawan tersebut selama bulan agustus? kalau YA, maka sebaiknya tunjangan tsb tetap diperlakukan sebagai tunjangan yang perlakuannya sama seperti penghasilan seperti gaji dan tunjangan lainnya dan dikenakan pph psl 21.

    – Tetapi apabila karyawan tsb mengundurkan diri misalnya pada awal bulan september dan atas pengunduran diri tsb perusahaan memberikan tunjanga-tunjangan seperti yang mas Yayat sebutkan di atas maka boleh dianggap sebagai Pesangon, dan dekenakan pph FINAL,

    Semoga membantu, pendapat lain dipersiahkan.

    salam,
    Asma

  • mardi

    Member
    16 August 2008 at 5:28 pm

    Saya rasa mau dikenakan final ato tidak tidak terlalu dipermasalahkan petugas pajak, mungkin kalo tidak di final hanya diminta penjelasan pegawai berhenti kok tidak ada pembayaran pesangon (matching antara pengakuan di pembukuan dan pengenaan PPh) Asal ada dasar hukumnya dan saat pemeriksaan bisa menjelasakan ke pemeriksa kenapa dipotongnya final ato tidak

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now