Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 Karyawan Yang tidak memiliki NPWP
PPh 21 Karyawan Yang tidak memiliki NPWP
Jika karyawan tidak memiliki NPWP maka terkena kenaikan tarif 20%.
Ada rekan ortax yang mempunyai contoh perhitungan karyawan yang tidak memiliki NPWP tidak?
Mohon di shareSalam
di penjelasan Pasal 21 ayat 5a UU PPh ada kok rekan.
salam..lihat ilustrasi dalam PER No. 31 Tahun 2009
Salam
misalnya penghasilan kena pajaknya 20.000.000 setahun karena tidak mempunyai NPWP maka dikenai tarif lebih tinggi 20% maka perhitungannya..
20.000.000 x 6% = 1.200.000
PPh 21 per bulan = 100.000salam
Terima kasih rekan hanif, milanello dan rekan rheza..
Salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies