Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 21 Karyawan Yang tidak memiliki NPWP

  • PPh 21 Karyawan Yang tidak memiliki NPWP

     dedhe updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 12:05 pm
  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 12:05 pm

    Jika karyawan tidak memiliki NPWP maka terkena kenaikan tarif 20%.

    Ada rekan ortax yang mempunyai contoh perhitungan karyawan yang tidak memiliki NPWP tidak?
    Mohon di share

    Salam

  • milanello

    Member
    21 April 2010 at 12:14 pm

    di penjelasan Pasal 21 ayat 5a UU PPh ada kok rekan.
    salam..

  • Hanif

    Member
    21 April 2010 at 12:33 pm

    lihat ilustrasi dalam PER No. 31 Tahun 2009

    Salam

  • rheza

    Member
    21 April 2010 at 12:37 pm

    misalnya penghasilan kena pajaknya 20.000.000 setahun karena tidak mempunyai NPWP maka dikenai tarif lebih tinggi 20% maka perhitungannya..
    20.000.000 x 6% = 1.200.000
    PPh 21 per bulan = 100.000

    salam

  • dedhe

    Member
    21 April 2010 at 1:18 pm

    Terima kasih rekan hanif, milanello dan rekan rheza..

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now