Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 21 Karyawan Tetap

  • PPh 21 Karyawan Tetap

     VAF91 updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 7 Posts
  • VAF91

    Member
    27 January 2014 at 3:20 pm

    Rekan..

    Untuk beban tunj. pph bukankah tidak bisa d koreksi fiskal?? mksudnya tidak bisa dkurangkan ke penghasilan…

    dan berbeda dengan beban pajak yang dbayr oleh karyawan… beban gaji tersebut bisa sepenuhnya di bebankan…

    Namun bolehkah kita dalam perhitungan pajak, meninggikan gaji pokok agar bisa dbebankan d pajak, contohnya : gaji pokok sebesar : 2jt, pajak yg hrus dbyr :100rb.. sehingga dlm perhitungannya: gaji pokok untuk pegawai : 2100000. sehingga pph tersebut dpt dbebankan…

    bisakah kita menghitung seperti itu???
    terima kasih

  • VAF91

    Member
    27 January 2014 at 3:20 pm

    Rekan..

    Untuk beban tunj. pph bukankah tidak bisa d koreksi fiskal?? mksudnya tidak bisa dkurangkan ke penghasilan…

    dan berbeda dengan beban pajak yang dbayr oleh karyawan… beban gaji tersebut bisa sepenuhnya di bebankan…

    Namun bolehkah kita dalam perhitungan pajak, meninggikan gaji pokok agar bisa dbebankan d pajak, contohnya : gaji pokok sebesar : 2jt, pajak yg hrus dbyr :100rb.. sehingga dlm perhitungannya: gaji pokok untuk pegawai : 2100000. sehingga pph tersebut dpt dbebankan…

    bisakah kita menghitung seperti itu???
    terima kasih

  • VAF91

    Member
    27 January 2014 at 3:20 pm
  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 3:24 pm
    Originaly posted by VAF91:

    contohnya : gaji pokok sebesar : 2jt, pajak yg hrus dbyr :100rb

    Kalo ini dihitung lagi dari 2100000 maka pajaknya akan naik lagi bukan 100000

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 3:24 pm
    Originaly posted by VAF91:

    contohnya : gaji pokok sebesar : 2jt, pajak yg hrus dbyr :100rb

    Kalo ini dihitung lagi dari 2100000 maka pajaknya akan naik lagi bukan 100000

  • VAF91

    Member
    27 January 2014 at 3:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo ini dihitung lagi dari 2100000 maka pajaknya akan naik lagi bukan 100000

    saya sudah hitung tetap, jadi tunjangan pphnya langsung saya tambahkan di gaji pokok, begitu rekan…

    Apa bisa sperti itu??

  • VAF91

    Member
    27 January 2014 at 3:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo ini dihitung lagi dari 2100000 maka pajaknya akan naik lagi bukan 100000

    saya sudah hitung tetap, jadi tunjangan pphnya langsung saya tambahkan di gaji pokok, begitu rekan…

    Apa bisa sperti itu??

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now