Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 Karyawan Tetap
Rekan..
Untuk beban tunj. pph bukankah tidak bisa d koreksi fiskal?? mksudnya tidak bisa dkurangkan ke penghasilan…
dan berbeda dengan beban pajak yang dbayr oleh karyawan… beban gaji tersebut bisa sepenuhnya di bebankan…
Namun bolehkah kita dalam perhitungan pajak, meninggikan gaji pokok agar bisa dbebankan d pajak, contohnya : gaji pokok sebesar : 2jt, pajak yg hrus dbyr :100rb.. sehingga dlm perhitungannya: gaji pokok untuk pegawai : 2100000. sehingga pph tersebut dpt dbebankan…
bisakah kita menghitung seperti itu???
terima kasihRekan..
Untuk beban tunj. pph bukankah tidak bisa d koreksi fiskal?? mksudnya tidak bisa dkurangkan ke penghasilan…
dan berbeda dengan beban pajak yang dbayr oleh karyawan… beban gaji tersebut bisa sepenuhnya di bebankan…
Namun bolehkah kita dalam perhitungan pajak, meninggikan gaji pokok agar bisa dbebankan d pajak, contohnya : gaji pokok sebesar : 2jt, pajak yg hrus dbyr :100rb.. sehingga dlm perhitungannya: gaji pokok untuk pegawai : 2100000. sehingga pph tersebut dpt dbebankan…
bisakah kita menghitung seperti itu???
terima kasih- Originaly posted by VAF91:
contohnya : gaji pokok sebesar : 2jt, pajak yg hrus dbyr :100rb
Kalo ini dihitung lagi dari 2100000 maka pajaknya akan naik lagi bukan 100000
- Originaly posted by VAF91:
contohnya : gaji pokok sebesar : 2jt, pajak yg hrus dbyr :100rb
Kalo ini dihitung lagi dari 2100000 maka pajaknya akan naik lagi bukan 100000
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo ini dihitung lagi dari 2100000 maka pajaknya akan naik lagi bukan 100000
saya sudah hitung tetap, jadi tunjangan pphnya langsung saya tambahkan di gaji pokok, begitu rekan…
Apa bisa sperti itu??
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo ini dihitung lagi dari 2100000 maka pajaknya akan naik lagi bukan 100000
saya sudah hitung tetap, jadi tunjangan pphnya langsung saya tambahkan di gaji pokok, begitu rekan…
Apa bisa sperti itu??