Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Karyawan Resign Dipertengahan Tahun

  • PPh 21 Karyawan Resign Dipertengahan Tahun

     Sri Sri updated 1 year, 7 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Yogiyogi Wibawa

    Member
    4 August 2022 at 2:59 pm

    dear rekan2,

    saya ada kesulitan, karyawan resign tengah tahun ,otomatis pph 21 nya lebih bayar, karena pph 21 ditanggung oleh perusahaan, jadi lebih bayar nya tidak saya bayar kan. dan bukti potong A1 untuk pph terutang saya buat nol. boleh tidak kalau lebih bayar atas karyawan tersebut saya net untuk PPh masa tersebut ?

    Misal

    PPh Masa Juni

    PPh atas Pegawai A = 15.000

    PPh atas Pegawai B = 17.000

    PPh atas Pegawai C = 10.000

    PPh atas Pegawai D = (5.000) Resign

    Jumlah yang harus dibayar dalam SPT PPh 21 = 37.000

    Apakah Bisa ?

    diperbolehkan tidak kalau pada ESPT PPh 21 Tidak Ada Gaji namun muncul PPh lebih bayar tersebut ?

    mohon saran ,,trims

  • Johnson

    Member
    5 August 2022 at 12:10 am

    menurut saya ini bagian yang aneh dan seharusnya tidak perkenankan : “diperbolehkan tidak kalau pada ESPT PPh 21 Tidak Ada Gaji namun muncul PPh lebih bayar tersebut”

    misalnya pegawai berhenti di bulan 6, tentunya bulan 1-6 pph yang ditanggung perusahaan sudah disetor dan tentu pph nya Lebih bayar saat perhitungan di Masa Desember. Namun saat Masa Desember bukti potong A1 nya PPH Terutang tidak boleh NOL karena faktanya meski di tanggung perusahaan pph21 yang sudah disetor itu tetap merupakan hak kredit bagi Pegawai.

    Jadi di A1 , angka 19 dan 20 ada nilai (bukan nol) dan nilanya sama besar.

    Soal SPT Masa di bulan 6 (saat pegaawai berhenti), bagi pegawai yang berhenti tsb di kolom pph diisi minus sebesar Lebih setor. (ini saya cari tidak ada dasar hukumnya untuk diisi nilai pph minus, namun dari program eSPT sepertinya hanya ini cara agar bisa memunculkan status Lebih Bayar di SPT agar bisa di kompensasi ke masa pajak berikutnya)

  • Sri Sri

    Member
    29 August 2022 at 8:19 am

    Dear rekan ortax,

    Mohon bantuannya perihal case dibawah ini:
    a. Karyawan A dihitung PPh 21 denga gaji disetahunkan (posisi Pajak Nihil), pada saat periode April dihitung PPh 21 ada terutang untuk PPh 21 THR senilai Rp. 500.000. Pada bulan Mei karyawan tersebut ada absen sehingga gaji dipotong atas absen tersebut yang mengakibatkan perhitungan ulang PPh 21 yang dibayarkan untuk THR harusnya hanya 450.000. Bagaimana pelaporannya di Bulan Juni apakah bisa lebih bayarnya 50.000 dikompensasikan untuk PPh 21 terutang Juni 2022? Bagaimana pengisian di SPTnya mengingat PPh 21 terutang di bulan Juni muncul bukan karena PPh 21 karyawan A? Mohon pencerahannya.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now