Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 – Karyawan Pindah Kerja – perhitungan Perusahaan baru
PPh 21 – Karyawan Pindah Kerja – perhitungan Perusahaan baru
Dear,
Mohon bantuan rekan-rekan
Apabila karyawan pindah kerja ke perusahaan yg baru, apakah perusahaan yg baru mempunyai kewajiban untuk melanjutkan perhitungan PPh21 karyawan dari perushaan sebelumnya?.
Terima kasih
Optional,
Jika memang mau dilanjutkan, masukkan perhitungan ke PPh yang sebelumnya sudah pernah disetor
Viewing 1 - 2 of 2 replies