Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 karyawan mutasi ke LN
Ada yang ingin kami ketahui.
Bila ada karyawan dimutasikan ke cabang yang berlokasi di luar negeri lebih dari 181 hari, sementara untuk gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan di Indonesia. Untuk cabang di luar negeri juga melakukan proses potput atas gaji sang karyawan, Untuk perusahaan di Indonesia yang meakukan pembayaran gajinya, apakah masih tetap berkewajiban untuk memotong dan menyetor PPh 21 atas karyawan bersangkutan ??
Terimakasih- Originaly posted by apriandana:
Untuk cabang di luar negeri juga melakukan proses potput atas gaji sang karyawan
dia g bayar kok bisa potput
Viewing 1 - 3 of 3 replies