Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 21 Karyawan Kontrak / Resign
PPH 21 Karyawan Kontrak / Resign
Siang rekan,
Mohon bantuannya. Bagaimana perhitungan PPH 21 (gross up) untuk karyawan kontrak / resign di tengah tahun supaya tidak kelebihan bayar PPHnya.Misal Tn.A (K2) Gaji Rp.10jt/bln
Gaji 1 thn 120jt
THR 10jt
Tn.A ternyata resign di bln Juli.Terimakasih.
Emang kenapa kalo lebih bayar?
Akan lebih bayar, tapi kan sebetulnya gak masalah juga kl lebih bayar. Bisa dikompensasi untuk membayar PPh 21 karyawan lain.
Viewing 1 - 4 of 4 replies