Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT pph 21 karyawan kontrak menjadi tetap

  • pph 21 karyawan kontrak menjadi tetap

     paklaw updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ang1706

    Member
    28 February 2020 at 6:57 am

    Dear kawan ortax,

    saya masih baru di perpajakan, saya ingin bertanya mengenai beberapa hal :

    1. pph pasal 21 untuk karyawan kontrak (masa percobaan)
    a. apakah harus mengisi di e-spt?
    b. jika harus, dibagian apa?
    c. karyawan di putus karena beberapa hal, apakah harus di isi di e-spt, jika iya dibagian mana?
    d. untuk karyawan kontrak naik menjadi karyawan tetap, pengisian di e-spt seperti apa?

    2. karyawan tetap tidak ada pemotongan pph 21 (dibawah PTKP)
    a. apakah harus dibuat daftar di A1 untuk semua karyawan tetap yg dibawah PTKP?
    b. jika point 1.d. pengisian seperti apa.

    mohon bantuannya rekan karena saya masih awam di perpajakan

    Terima kasih atas bantuannya

  • ang1706

    Member
    28 February 2020 at 6:57 am
  • paklaw

    Member
    28 February 2020 at 7:41 am
    Originaly posted by ang1706:

    a. apakah harus mengisi di e-spt?

    harus

    Originaly posted by ang1706:

    b. jika harus, dibagian apa?

    perlakuin sama sebagai pegawai tetap

    Originaly posted by ang1706:

    c. karyawan di putus karena beberapa hal, apakah harus di isi di e-spt, jika iya dibagian mana?

    harus, kan mrka dapat bukti potong 1721-a1, cek dipengisian tahunannya

    Originaly posted by ang1706:

    d. untuk karyawan kontrak naik menjadi karyawan tetap, pengisian di e-spt seperti apa?

    sama saja seperti poin b

    Originaly posted by ang1706:

    a. apakah harus dibuat daftar di A1 untuk semua karyawan tetap yg dibawah PTKP?

    bulanannya ga perlu, isi aja dikolom senilai total penghasilan karyawan yg dibawah ptkp.

  • Afreezal

    Member
    28 February 2020 at 8:26 am
    Originaly posted by ang1706:

    1. pph pasal 21 untuk karyawan kontrak

    Kontrak berdasarkan perlakuan pajak sama dengan karyawan tetap

    Originaly posted by ang1706:

    a. apakah harus dibuat daftar di A1 untuk semua karyawan tetap yg dibawah PTKP?

    gk perlu karna nihil

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now