Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › pph 21 karyawan kontrak menjadi tetap
pph 21 karyawan kontrak menjadi tetap
Dear kawan ortax,
saya masih baru di perpajakan, saya ingin bertanya mengenai beberapa hal :
1. pph pasal 21 untuk karyawan kontrak (masa percobaan)
a. apakah harus mengisi di e-spt?
b. jika harus, dibagian apa?
c. karyawan di putus karena beberapa hal, apakah harus di isi di e-spt, jika iya dibagian mana?
d. untuk karyawan kontrak naik menjadi karyawan tetap, pengisian di e-spt seperti apa?2. karyawan tetap tidak ada pemotongan pph 21 (dibawah PTKP)
a. apakah harus dibuat daftar di A1 untuk semua karyawan tetap yg dibawah PTKP?
b. jika point 1.d. pengisian seperti apa.mohon bantuannya rekan karena saya masih awam di perpajakan
Terima kasih atas bantuannya
- Originaly posted by ang1706:
a. apakah harus mengisi di e-spt?
harus
Originaly posted by ang1706:b. jika harus, dibagian apa?
perlakuin sama sebagai pegawai tetap
Originaly posted by ang1706:c. karyawan di putus karena beberapa hal, apakah harus di isi di e-spt, jika iya dibagian mana?
harus, kan mrka dapat bukti potong 1721-a1, cek dipengisian tahunannya
Originaly posted by ang1706:d. untuk karyawan kontrak naik menjadi karyawan tetap, pengisian di e-spt seperti apa?
sama saja seperti poin b
Originaly posted by ang1706:a. apakah harus dibuat daftar di A1 untuk semua karyawan tetap yg dibawah PTKP?
bulanannya ga perlu, isi aja dikolom senilai total penghasilan karyawan yg dibawah ptkp.
- Originaly posted by ang1706:
1. pph pasal 21 untuk karyawan kontrak
Kontrak berdasarkan perlakuan pajak sama dengan karyawan tetap
Originaly posted by ang1706:a. apakah harus dibuat daftar di A1 untuk semua karyawan tetap yg dibawah PTKP?
gk perlu karna nihil