Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 21 Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap

  • PPh 21 Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap

  • cccp

    Member
    29 April 2010 at 5:47 pm

    Dear All,
    Mohon bantuanya,
    apabila ada karyawan kontrak di pertengahan tahun menjadi karyawan tetap, apakah masa kerja untuk perhitungan disetahunkannya dihitung pada saat menjadi karyawan tetap atau pada saat masih kontrak ?
    sebagai contoh :
    karyawan A pada bulan september 2009 s/d maret 2010 menjadi karyawan kontrak, pada saat bulan april 2010 diangkat menjadi karyawan tetap, apakah penghasilan disetahunkannya x 9 atau x 12 ?
    terima kasih

  • cccp

    Member
    29 April 2010 at 5:47 pm
  • Hanif

    Member
    29 April 2010 at 6:18 pm

    yang ditanyakan 2009 atau 2010?
    Kontraknya dibayar perbulankah?

    Salam

  • cccp

    Member
    30 April 2010 at 9:37 am

    Terima kasih Bung Hanif, yang saya tanyakan di tahun 2010 dan kontraknya dibayarkan perbulan, mohon pencerahannya..

  • begawan5060

    Member
    30 April 2010 at 12:36 pm

    Mohon ijin menjawab rekan Hanif…

    Originaly posted by cccp:

    karyawan A pada bulan september 2009 s/d maret 2010 menjadi karyawan kontrak, pada saat bulan april 2010 diangkat menjadi karyawan tetap, apakah penghasilan disetahunkannya x 9 atau x 12 ?

    Dikalikan 12…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now