Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap
PPh 21 Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap
Dear All,
Mohon bantuanya,
apabila ada karyawan kontrak di pertengahan tahun menjadi karyawan tetap, apakah masa kerja untuk perhitungan disetahunkannya dihitung pada saat menjadi karyawan tetap atau pada saat masih kontrak ?
sebagai contoh :
karyawan A pada bulan september 2009 s/d maret 2010 menjadi karyawan kontrak, pada saat bulan april 2010 diangkat menjadi karyawan tetap, apakah penghasilan disetahunkannya x 9 atau x 12 ?
terima kasihyang ditanyakan 2009 atau 2010?
Kontraknya dibayar perbulankah?Salam
Terima kasih Bung Hanif, yang saya tanyakan di tahun 2010 dan kontraknya dibayarkan perbulan, mohon pencerahannya..
Mohon ijin menjawab rekan Hanif…
Originaly posted by cccp:karyawan A pada bulan september 2009 s/d maret 2010 menjadi karyawan kontrak, pada saat bulan april 2010 diangkat menjadi karyawan tetap, apakah penghasilan disetahunkannya x 9 atau x 12 ?
Dikalikan 12…