Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh 21 Karyawan belum dibayarkan oleh Perusahaan

  • PPh 21 Karyawan belum dibayarkan oleh Perusahaan

     antolin updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • pr4tiwi

    Member
    6 November 2015 at 6:07 pm

    Dear Rekan-rekan semua,

    Mohon informasinya untuk permasalahan yang saya hadapi.

    Ditempat saya bekerja, PPh 21 di Gross Up, yang mana jumlah Tunjangan Pajak sama dengan pajaknya dan dibayarkan oleh perusahaan.
    Akan tetapi, sejak Desember 2014, perusahaan belum membayarkan PPh 21 tersebut, dan PPh 21 bulanan selama tahun 2015 juga belum dibayarkan.

    Apa yang harus dilakukan oleh karyawan pada saat pelaporan 1721 A1 form S atau SS di bulan Januari – Maret 2015?

    Sanksi apa yang akan ditanggung oleh perusahaan?

    Ditunggu pencerahannya ya rekan.

    Terimakasih 🙂

  • pr4tiwi

    Member
    6 November 2015 at 6:07 pm
  • Steven Wijaya

    Member
    6 November 2015 at 7:06 pm
    Originaly posted by pr4tiwi:

    Apa yang harus dilakukan oleh karyawan pada saat pelaporan 1721 A1 form S atau SS di bulan Januari – Maret 2015?

    tetap minta bupot 1721nya

    Originaly posted by pr4tiwi:

    Sanksi apa yang akan ditanggung oleh perusahaan?

    tunggu stp atas pph 21

  • KoRaY

    Member
    6 November 2015 at 7:47 pm
    Originaly posted by pr4tiwi:

    Apa yang harus dilakukan oleh karyawan pada saat pelaporan 1721 A1 form S atau SS di bulan Januari – Maret 2015?

    Minta Bukti Pemotongan 1721A1 nya rekan.

    Originaly posted by pr4tiwi:

    Sanksi apa yang akan ditanggung oleh perusahaan?

    pertama perusahaan akan dihimbau untuk melaporkan PPh tersebut, dan jika perusahaan sudah menyetor dan melaporkannya maka akan keluar Surat Tagihan Pajak atas telat penyetoran dan sanksi keterlambatan pelaporan.

    Salam

  • antolin

    Member
    7 November 2015 at 9:34 am

    menurut saya bagi perusahaan segera manfaatkan PMK 91 yaitu dengan segera melakukan perhitungan dan penyetoran dan Pelaporan PPH Pasal 21 masa des 2014.
    untuk tahun 2015 segela dilakukan pembayaran dan pelaporan agar denda tidak bertambah karena PMK 91 tidak mengakomodir untuk masa Pajak 2015.
    Bagi karyawan tetap minta bukti potong 1721 A1 sama perusahaan agar dapat melaporkan SPT Tahunannya.
    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now