Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pph 21 karyawan
salam rekan ortax..
saya mau tanya..kalo seorang karyawan mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja secara bulanan juga secara harian..apakah dalam menghitung penghasilannya di gabung dan d hitung secara bulanan atau tetap di pisah berdasarkan jenis penerimaan (bulanan & harian)..mohon bantuannya..terima kasih..bisa lebih jelas lagi pertanyaannya.
maaf kalo kurang jelas..
bila karyawan mendapat penghasilan secara bulanan maupun harian dari 1 pemberi kerja..apakah penghitungan penghasilannya di gabung atau tetap di pisah secara bulanan maupun harian..untuk menghitung pphnya..menurut saya, kalau pegawai tersebut merupakan pegawai tetap maka penghasilan totalnya selama satu bulan digabungkan dan sebagai dasar perhitungan pph pasal 21 nya
mohon koreksi
rekan Igblue,
yang saya maksudkan, penghasilan dari satu pemberi kerja, tapi ada penghasilan
bulanan dan harian, yang dibayar bulanan apa ? dan yang dibayar harian itu apa ?
hal ini yang membingungkan, mungkin maksudnya Gaji dibayar bulanan dan uang makan dan tunjangan lain2 dibayar harian, bukan begitu rekan Igblue ?maaf..bukan begitu maksudnya..
baik bulanan maupun harian tersebut merupakan gaji..sedangkan tunjangan dihitung bulananrekan Igblue,
kalau begitu, setuju dengan pendapat rekan diusterima kasih atas bantuannya..rekan dius n arland..
apa yang dikatakan dius benar..lihat per 31 2009 dan penyempurnaannya klo mo lihat peraturan tth pph21
Salam rekan Ortax
Saya mau tanya Kalau ada karyawan baru masuk belum punya NPWP , ybs bekerja hanya 4 bulan ( Jan – April 2010) . dalam Hal ini Penghasilannya 1,5 Jt ditambah komisi tergantung penjualanya , jadi diatas PTKP sehingga Jan- Maret kena Pajak lebih Besar 20%.Karena kryawan tsb keluar di April 2010 , maka harus tutup SPT sehingga penghasilannya dibawah PTKP:( krn penghasilan sd April PTKP 1 th)
Yang saya tanyakan :
1. Apakah kelebihan Pajak tersebut dikembalikan ke karyawan Waktu menerima bukti potong ( SE -40/1999, tgl 23 September 09 no 2.1 )
2.Apakah SE 40/1999 tsb sdh direvisi karena ada info dari teman kalau kelebihan tsb tidak dikembalikan katanya sesuai PER-31/PJ/2009,pasal 20 ayat 4 ,pasal 25pasti dong dikembalikan
Salam
- Originaly posted by Sulistyowati:
2.Apakah SE 40/1999 tsb sdh direvisi karena ada info dari teman kalau kelebihan tsb tidak dikembalikan katanya sesuai PER-31/PJ/2009,pasal 20 ayat 4 ,pasal 25
Ada baiknya pelajari dulu PER-31 tsb..
ass….
saya mau bertanya ??? tentang PPH Ps21 Pegawai tetap,
1. berapa persen dari pajak penghasilan yang didapatkan dari PPH ps21 pada kas negara pada tahun 2009??
2. seberapa pentingkah PPH ps21 pegawai tetap pada pendapatan negara…??dan berapa nominal angkanya…..
makasih..mohon bantuanya ea buat semuanya.
wss
- Originaly posted by adamtwilight:
1. berapa persen dari pajak penghasilan yang didapatkan dari PPH ps21 pada kas negara pada tahun 2009??
2. seberapa pentingkah PPH ps21 pegawai tetap pada pendapatan negara…??dan berapa nominal angkanya…..
Untuk rekan adamtwilight, mengenai partanyaan tersebut, ada baiknya rekan bertanya langsung kepada Ditjen Pajak dan Ditjen Anggaran. Karena mereka yang lebih mengetahui dan berwenang menjawabnya.
Thanks