• pph 21 karyawan

     begawan5060 updated 12 years ago 4 Members · 12 Posts
  • jokowiahokahok

    Member
    26 November 2012 at 9:59 am
  • jokowiahokahok

    Member
    26 November 2012 at 9:59 am

    kakak-kakak ortax maaf jika topik ini pernah dibahas sebelumnya..
    saya ingin bertanya mengenai pemotongan PPh 21 untuk karyawan tetap yg bekerja dari januari..
    misalkan Tn. A menikah belum punya anak, bekerja mulai tanggal 1 Januari 2012, memperoleh gaji 5.000.000..jika saya melihat Per 31/PJ/2009 maka penghitungannya
    Gaji 1 bulan………………5.000.000
    Biaya Jabatan
    5%x5.000.000…………..(250.000)
    Ph netto sebulan………..4.750.000
    Ph netto setahun
    12 X 4.750.000…………57.000.000
    PTKP K/0………………..(17.160.000)
    PKP setahun……………39.840.000
    pph 21 terhutang
    5% x 39.840.000 = 1.992.000
    pph 21 sebulan = 1.992.000/12 = 166.000

    pertanyaan saya, apakah untuk bulan Februari kita harus menghitung lagi berapa PPh 21 Tn. A? atau kita hanya memotong sebesar 166.000 saja setiap bulannya?
    kemudian bagaimana jika pada bulan januari Tn.A melakukan lembur dan uang lembur tersebut baru dibayar di bulan Februari (misal 700.000)..mohon bantuan penjelasan dari kakak2 master semua..kalo bisa sama dasar hukumnya ya kak..terima kasih..

  • Yovi

    Member
    26 November 2012 at 10:15 am
    Originaly posted by jokowiahokahok:

    kemudian bagaimana jika pada bulan januari Tn.A melakukan lembur dan uang lembur tersebut baru dibayar di bulan Februari (misal 700.000)

    kapan pembebanan uang lembur tersebut?
    di januari atau februari? maka di hitung penghasilan pada bulan diakuinya beban tersebut..

  • jokowiahokahok

    Member
    26 November 2012 at 10:21 am
    Originaly posted by yovi:

    kapan pembebanan uang lembur tersebut?
    di januari atau februari? maka di hitung penghasilan pada bulan diakuinya beban tersebut..

    terima kasih kak yovi atas tanggapannya..
    pembebanannya dilakukan di bulan februari, karena personalia perlu merekap dulu lembur Tn. A selama bulan januari..
    untuk perhitunganny seperti apa ya kak? apakah seperti ini
    gaji bulan feb………………5.000.000
    lembur…………………………700.000
    total………………………….5.700.000
    Biaya Jabatan
    5%x5.700.000……………(285.000)
    Ph netto sebulan………..5.415.000
    Ph netto setahun
    11 X 5.415.000…………59.565.000
    PTKP K/0………………..(17.160.000)
    PKP setahun……………42.405.000
    pph 21 terhutang
    5% x 42.405.000 = 2.120.250
    pph 21 sebulan = 2.120.250/11 = 192.750

  • adisetionugroho

    Member
    26 November 2012 at 10:24 am

    Klo penghasilan yang diterimanya sama = pajaknya juga sama…
    Tapi klo berubah, ya harus diperhitungkan lagi…
    Bingung juga ngitungnya bagaimana…
    Mungkin dikumulatifkan / bulannya, baru setahunkan = penghasilan rata2 sebulan selama setahun…
    CMIIW ya…

  • Yovi

    Member
    26 November 2012 at 10:24 am
    Originaly posted by jokowiahokahok:

    Ph netto setahun
    11 X 5.415.000…………59.565.000

    kenapa di kali 11?

    sedangkan ini

    Originaly posted by jokowiahokahok:

    Ph netto setahun
    12 X 4.750.000…………57.000.000

  • jokowiahokahok

    Member
    26 November 2012 at 10:31 am
    Originaly posted by yovi:

    kenapa di kali 11?

    kan bulan februari kak dibayarnya..

    Originaly posted by adisetionugroho:

    Mungkin dikumulatifkan / bulannya, baru setahunkan = penghasilan rata2 sebulan selama setahun…

    maksudnya kak? boleh disertakan contoh perhitungannya?

  • Yovi

    Member
    26 November 2012 at 10:38 am

    tetap saja di kali 12..

    Gaji = 5.000.000
    Lembur = 700.000
    Total = 5.700.000
    Biaya Jabatan
    5% x 5.700.000 = (285.000)
    Penhasilan Netto Sebulan = 5.415.000
    Penghasilan Netto Setahun
    12 x 5.415.000 = 64.980.000
    PTKP K/0 = (17.160.000)
    PKP = 47.820.000
    PPh 21 Terhutang Setahun
    5% x 47.820.000 = 2.391.000

    PPh 21 Terhutang sebulan
    2.391.000 : 12 = 199.250

  • jokowiahokahok

    Member
    26 November 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by yovi:

    tetap saja di kali 12..

    Gaji = 5.000.000
    Lembur = 700.000
    Total = 5.700.000
    Biaya Jabatan
    5% x 5.700.000 = (285.000)
    Penhasilan Netto Sebulan = 5.415.000
    Penghasilan Netto Setahun
    12 x 5.415.000 = 64.980.000
    PTKP K/0 = (17.160.000)
    PKP = 47.820.000
    PPh 21 Terhutang Setahun
    5% x 47.820.000 = 2.391.000

    PPh 21 Terhutang sebulan
    2.391.000 : 12 = 199.250

    baik kak terima kasih penjelasannya..
    nanti jika di bulan maret ga ada pembayaran lembur lagi berarti balik lagi ke semula ya kak?

  • Yovi

    Member
    26 November 2012 at 10:56 am
    Originaly posted by jokowiahokahok:

    nanti jika di bulan maret ga ada pembayaran lembur lagi berarti balik lagi ke semula ya kak?

    jika sama sekali tidak ada perubahan, seharusnya PPh yang terhutang jumlahnya tetap..

  • begawan5060

    Member
    26 November 2012 at 11:46 am

    Sependapar dengan rekan Yovi…
    Setiap bulan selalu dihitung dengan cara yang sama berdasarkan pj bruto yang diterima bulan ybs..

  • begawan5060

    Member
    26 November 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Setiap bulan selalu dihitung dengan cara yang sama berdasarkan pj bruto yang diterima bulan ybs..

    Ralat, seharusnya :
    Setiap bulan selalu dihitung dengan cara yang sama berdasarkan ph bruto yang diterima bulan ybs..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now