Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 21 Karyawan
Salam Rekan Ortax sekalian, untuk kasus berikut bgmn pemotongan pph 21 nya Dimana ada karyawan yang menerima gaji tetap dengan jumlah total penghasilan yang diberikan sebesar 2.000.000, untuk waktu kerja karyawan tersebut adalah minimal 1 (satu) kali dalam dua bulan. untuk waktu pemotongan dan tarif pemotongan nya bagaimana?? terima kasih rekan
ini karyawan perusahaan yang menerima gaji 2juta sebulan?? harusnya nihil karena dibawah PTKP
Viewing 1 - 3 of 3 replies