Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh 21 , kalau Nihil harus tetap di laporkan?

  • PPh 21 , kalau Nihil harus tetap di laporkan?

     rudirjv updated 12 years, 7 months ago 9 Members · 16 Posts
  • afenyanisandi

    Member
    11 August 2011 at 10:27 am
  • afenyanisandi

    Member
    11 August 2011 at 10:27 am

    mohon bantuannya

  • afenyanisandi

    Member
    11 August 2011 at 10:33 am

    maksudnya tidak ada karyawan dan kegiatan.

  • johanwahyudi

    Member
    11 August 2011 at 10:35 am
    Originaly posted by afenyanisandi:

    maksudnya tidak ada karyawan dan kegiatan.

    spt tahunan maksudnya rekan??
    laporkan saja dengan SPT NIHIL

    salam

  • Audience

    Member
    11 August 2011 at 10:40 am
    Originaly posted by afenyanisandi:

    maksudnya tidak ada karyawan dan kegiatan.

    kalo ndak dilaporkan bisa kena sanksi STP 100.000 per bulan lho, meskipun nihil lapor aja

  • ingintahupajak

    Member
    11 August 2011 at 10:44 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    pt tahunan maksudnya rekan??

    SPT 21 sudah tidak ada yang tahunan bukan rekan?

    Untuk SPT Masa 21, tetap wajib lapor walaupun tidak ada pemotongan PPh yang dilakukan untuk masa ybs.

    CMIIW

  • asyha

    Member
    11 August 2011 at 10:45 am

    Untuk SPT Masa 21, tetap wajib lapor walaupun tidak ada pemotongan PPh yang dilakukan untuk masa, di laporkan dengan SPT Nihil

  • ingintahupajak

    Member
    11 August 2011 at 10:45 am

    Dasar hukumnya ketinggalan :
    Pasal 22 ayat 6 Per 31/2009

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13796

    CMIIW

    ortax

  • afenyanisandi

    Member
    11 August 2011 at 10:54 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    SPT 21 sudah tidak ada yang tahunan bukan rekan?

    kok di e-spt ada form khusus untuk bulan desember?

    itu bukan spt tahunannya ya?

  • ingintahupajak

    Member
    11 August 2011 at 11:04 am
    Originaly posted by afenyanisandi:

    kok di e-spt ada form khusus untuk bulan desember?

    itu bukan spt tahunannya ya?

    Apakah maksudnya 1721 A1 / A2? Itu adalah bukti potong rekan, bukan SPT.

    CMIIW

  • johanwahyudi

    Member
    11 August 2011 at 11:04 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Originaly posted by johanwahyudi:
    pt tahunan maksudnya rekan??

    SPT 21 sudah tidak ada yang tahunan bukan rekan?

    yaa betul rekan,,
    saya pikir spt karyawan tsb ,,makanya saya spt tahunan OP bukan maksudnya..

    thanks koreksinya

  • martoto2004

    Member
    11 August 2011 at 11:33 am
    Originaly posted by afenyanisandi:

    kok di e-spt ada form khusus untuk bulan desember?
    itu bukan spt tahunannya ya?

    Sebenarnya perhitungannya sih mirip-2 tahunan… tetep ada perhitungan PPh dalam satu tahun. Jadi total satu tahun berapa, dikurangi setoran Januari s/d November, nah kekurangannya dibayar (dianggap) untuk masa Desember… gitu…

    mohon koreksi kalau ada yang salah…

  • afenyanisandi

    Member
    11 August 2011 at 12:28 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    1721 A1 / A2

    a1.

    owh berarti itu spt PPh 21 selama 1 tahun OP.?

  • yoyonunuyo

    Member
    11 August 2011 at 1:21 pm
    Originaly posted by afenyanisandi:

    a1.

    owh berarti itu spt PPh 21 selama 1 tahun OP.?

    bukan,rekan.
    1721 A1 tu bukti ptongnya aja.
    tu SPT Tahunan OP tu 1770.

    Salam

  • hdjt

    Member
    11 August 2011 at 2:07 pm

    pph 21 harus lapor tiap bulan walaupun nihil

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now