Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 , kalau Nihil harus tetap di laporkan?
PPh 21 , kalau Nihil harus tetap di laporkan?
mohon bantuannya
maksudnya tidak ada karyawan dan kegiatan.
- Originaly posted by afenyanisandi:
maksudnya tidak ada karyawan dan kegiatan.
spt tahunan maksudnya rekan??
laporkan saja dengan SPT NIHILsalam
- Originaly posted by afenyanisandi:
maksudnya tidak ada karyawan dan kegiatan.
kalo ndak dilaporkan bisa kena sanksi STP 100.000 per bulan lho, meskipun nihil lapor aja
- Originaly posted by johanwahyudi:
pt tahunan maksudnya rekan??
SPT 21 sudah tidak ada yang tahunan bukan rekan?
Untuk SPT Masa 21, tetap wajib lapor walaupun tidak ada pemotongan PPh yang dilakukan untuk masa ybs.
CMIIW
Untuk SPT Masa 21, tetap wajib lapor walaupun tidak ada pemotongan PPh yang dilakukan untuk masa, di laporkan dengan SPT Nihil
Dasar hukumnya ketinggalan :
Pasal 22 ayat 6 Per 31/2009http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=31&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13796
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
SPT 21 sudah tidak ada yang tahunan bukan rekan?
kok di e-spt ada form khusus untuk bulan desember?
itu bukan spt tahunannya ya?
- Originaly posted by afenyanisandi:
kok di e-spt ada form khusus untuk bulan desember?
itu bukan spt tahunannya ya?
Apakah maksudnya 1721 A1 / A2? Itu adalah bukti potong rekan, bukan SPT.
CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Originaly posted by johanwahyudi:
pt tahunan maksudnya rekan??SPT 21 sudah tidak ada yang tahunan bukan rekan?
yaa betul rekan,,
saya pikir spt karyawan tsb ,,makanya saya spt tahunan OP bukan maksudnya..thanks koreksinya
- Originaly posted by afenyanisandi:
kok di e-spt ada form khusus untuk bulan desember?
itu bukan spt tahunannya ya?Sebenarnya perhitungannya sih mirip-2 tahunan… tetep ada perhitungan PPh dalam satu tahun. Jadi total satu tahun berapa, dikurangi setoran Januari s/d November, nah kekurangannya dibayar (dianggap) untuk masa Desember… gitu…
mohon koreksi kalau ada yang salah…
- Originaly posted by ingintahupajak:
1721 A1 / A2
a1.
owh berarti itu spt PPh 21 selama 1 tahun OP.?
- Originaly posted by afenyanisandi:
a1.
owh berarti itu spt PPh 21 selama 1 tahun OP.?
bukan,rekan.
1721 A1 tu bukti ptongnya aja.
tu SPT Tahunan OP tu 1770.Salam
pph 21 harus lapor tiap bulan walaupun nihil