Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 jasa outsourcing dari luar negri

  • PPH 21 jasa outsourcing dari luar negri

     Steven Wijaya updated 8 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • mutianp

    Member
    16 August 2016 at 2:37 pm

    Dear rekan

    mau nanya nih, di perusahaan dimana saya berkerja ( indonesia) akan di tempatkan karyawan dari perusahaan singapura. karyawan tersebut di gaji oleh perusahaan singapura namun melalu perusahaan saya kerja ini. perusahaan singapura memberikan gaji karyawan tersebut langsung di awal ke perusahaan kami. nah kami memberikannya perbulan sesuai dengan penggajian karyawan lainnya. pertanyaannya apakah karyawann dari singapira tersebut kena potongan pph 21 juga? bila iya, rencananya perusahaan tempat saya kerja mau mengajukan reimburse atas pph 21 yang perusahaan bayarkan. nah, transaksi atas reimburse itu kena potongan pajak lagi atau nggak? mohon di jelaskan rekan

  • mutianp

    Member
    16 August 2016 at 2:37 pm
  • Steven Wijaya

    Member
    16 August 2016 at 3:11 pm
    Originaly posted by mutianp:

    apakah karyawann dari singapira tersebut kena potongan pph 21 juga?

    potong pph 26 apabila kurang dari 183 hari, kalo lebih dari 183 hari harus ada work permit dan potong pph 21.

    Originaly posted by mutianp:

    transaksi atas reimburse itu kena potongan pajak lagi atau nggak?

    tidak ada selagi tidak ada unsur mark up.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now