Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 jasa outsourcing dari luar negri
PPH 21 jasa outsourcing dari luar negri
Dear rekan
mau nanya nih, di perusahaan dimana saya berkerja ( indonesia) akan di tempatkan karyawan dari perusahaan singapura. karyawan tersebut di gaji oleh perusahaan singapura namun melalu perusahaan saya kerja ini. perusahaan singapura memberikan gaji karyawan tersebut langsung di awal ke perusahaan kami. nah kami memberikannya perbulan sesuai dengan penggajian karyawan lainnya. pertanyaannya apakah karyawann dari singapira tersebut kena potongan pph 21 juga? bila iya, rencananya perusahaan tempat saya kerja mau mengajukan reimburse atas pph 21 yang perusahaan bayarkan. nah, transaksi atas reimburse itu kena potongan pajak lagi atau nggak? mohon di jelaskan rekan
- Originaly posted by mutianp:
apakah karyawann dari singapira tersebut kena potongan pph 21 juga?
potong pph 26 apabila kurang dari 183 hari, kalo lebih dari 183 hari harus ada work permit dan potong pph 21.
Originaly posted by mutianp:transaksi atas reimburse itu kena potongan pajak lagi atau nggak?
tidak ada selagi tidak ada unsur mark up.