Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 Gross Up Manual Selisih

  • PPH 21 Gross Up Manual Selisih

     KHERU641 updated 2 years, 7 months ago 14 Members · 18 Posts
  • taxapprentice

    Member
    15 August 2017 at 3:38 pm

    saya juga mau boleh rekan? ke email saya ***

  • meiichunhae

    Member
    24 August 2017 at 6:36 am

    Saya juga mau donk boleh pak ? Email saya meiiallegra@gmail.com
    Makasi ya pak

  • KHERU641

    Member
    13 September 2021 at 7:32 am

    Mohon izin ingin bertanya, kok rumus Lapisan 1 PKP 0 – 47.500.000 = (PKP setahun x 5%)/95,25% dan lapisan kedua misalnya ada tambahan (PKP x 5/95,25) dan lapisan 2 By Jabatan < 6 juta = (PKP setahun – 47.500.000) x 15/85,75 + 2.500.000 dan By Jabatan > 6 juta = (PKP setahun – 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000.

    Kok bisa ada tambahan ,25 atau ,75 ya di rumusnya, tidak seperti rumus awal ( PKP setahun – 0 ) x 5/95+0 seperti ini.

    Kalau boleh saya mau tanya dasar hukum aturannya yang lama dan terbaru perubahannya dan alasannya. Karena jika saya pakai rumus standar dengan yang ada ,25 dibelakangnya punya selisih yang jauh, dan malah mendekati rumus (PKP setahun x 5%)/95,25%.

    Mohon pencerahnya dan ilmunya rekan-rekan.. Terimakasih.

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now