Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 Gross Up Manual Selisih
PPH 21 Gross Up Manual Selisih
saya juga mau boleh rekan? ke email saya ***
Saya juga mau donk boleh pak ? Email saya meiiallegra@gmail.com
Makasi ya pakMohon izin ingin bertanya, kok rumus Lapisan 1 PKP 0 – 47.500.000 = (PKP setahun x 5%)/95,25% dan lapisan kedua misalnya ada tambahan (PKP x 5/95,25) dan lapisan 2 By Jabatan < 6 juta = (PKP setahun – 47.500.000) x 15/85,75 + 2.500.000 dan By Jabatan > 6 juta = (PKP setahun – 47.500.000) x 15/85 + 2.500.000.
Kok bisa ada tambahan ,25 atau ,75 ya di rumusnya, tidak seperti rumus awal ( PKP setahun – 0 ) x 5/95+0 seperti ini.
Kalau boleh saya mau tanya dasar hukum aturannya yang lama dan terbaru perubahannya dan alasannya. Karena jika saya pakai rumus standar dengan yang ada ,25 dibelakangnya punya selisih yang jauh, dan malah mendekati rumus (PKP setahun x 5%)/95,25%.
Mohon pencerahnya dan ilmunya rekan-rekan.. Terimakasih.