Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Gross-up dan Gross

  • PPh 21 Gross-up dan Gross

     syahrul mubarok updated 3 weeks ago 3 Members · 4 Posts
  • syahrul mubarok

    Member
    19 March 2024 at 2:42 pm

    selamat siang rekan-rekan

    terkait perlakuan PPh 21,

    menurut rekan-rekan apa saja kelebihan dan kekurangan penggunaan gross-up dan gross?

    dan untuk kepentingan perusahaan, baiknya memilih yg mana?

    terimakasih sebelumnya

  • Roberto Kja

    Member
    21 March 2024 at 2:45 pm

    As a gaming enthusiast based in Western Australia, I’ve explored various platforms. But this platform stands out. The wide array of games, especially the pokies net https://pokies-net.casinologinaustralia.com/ ones, is mind-blowing. The user interface is top-notch, and my gaming skills have improved noticeably. It’s a must-try for any gaming aficionado!

  • Jeffry Jeffry

    Member
    1 April 2024 at 3:39 pm

    Hi syahrul,

    Tergantung hitung2annya sih. Gross-up simpelnya kan menanggung gaji karyawan. Nah enaknya biaya gross up karyawan ini akan dianggap sebagai tunjangan dan dapat dibiayakan pada saat perhitungan SPT Badan. Namun, kalau gross kan seperti biasa lah ya karyawan yang membayarkan pajaknya sendiri dan perusahaan hanya membantu memotong gaji karyawan.

    secara hitung2an coba dibandingkan saja mas misalkan:

    Case 1 (gross up):

    PT. A

    1. Revenue = IDR 100

    2. Gaji Karyawan = IDR 50

    3. Tunjangan pajak karyawan = IDR 10

    Profit before tax ( 1-2-3)= IDR 40

    PPh Badan (22%) = IDR 8,8

    Jadi, Total expense terkait gaji karyawan + pph badan = IDR 68,8

    Case 2 (gross):

    PT. A

    1. Revenue = IDR 100

    2. Gaji Karyawan = IDR 50

    Profit before tax ( 1-2)= IDR 50

    PPh Badan (22%) = IDR 11

    Jadi, Total expense terkait gaji karyawan + pph badan = IDR 61

    ——————————

    Kesimpulannya, 2 case tsb hanya ilustrasi mas, jadi balik lagi kehitung2annya dan byk faktor lainnya.. Kalau misalkan metode gross up lebih menguntungkan ya boleh2 saja. Faktor lainnya, kesejahteraan karyawan. kalau misalkan gaji karyawan besar maka pajaknya semakin tinggi juga. Biar mereka sejahtera dan makin betah bisa di gross up saja pajaknya. Toh juga bisa dikurangkan secara fiskal. Feel free to CMIIW. Thank you

    • syahrul mubarok

      Member
      2 April 2024 at 11:28 am

      terimakasih atas advicenya dan setuju dengan pendapatnya,

      kembali lagi ke kebijakan manajemen mau pakai metode yg mana

      thankyou rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now