Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 gross up
selamat tahun baru para master..
ada yang inigin saya tanyakan..
Selama ini perusahaan kami menghitung PPh 21 pegawai tetap menggunakan kertas kerja. Untuk tunjangan PPh 21 menggunakan metode gross up. Selama bulan Januari sd November di kertas kerja kami tunjangan PPh sudah di setting menggunakan metode gross up, bagaimana perlakuan metode gross up di masa desember? apakah sama dengan bulan bulan sebelumnya yaitu dr bulan januari sd desember?
- Originaly posted by gamal sidik wacana:
apakah sama dengan bulan bulan sebelumnya yaitu dr bulan januari sd desember?
Sama saja Rekan yg penting PPh terutang setahunnya sesuai dgn penghasilan karyawan tsb termasuk tunjangan gross upnya.
Viewing 1 - 3 of 3 replies