Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Gross Up
Dear Rekan2.
Ada yang tau gmn cara menghitung PPh 21 Gross Up ?
Terima kasih- Originaly posted by dhar16:
Ada yang tau gmn cara menghitung PPh 21 Gross Up ?
klo manual pakai kalkulator ga akan ketemu (kalaupun ketemu hasilnya agak jauh/kurang akurat), coba pakai excel. angka utang pajak dimasukkan sebagai tunjangan pajak (pakai =), kemudian di menu excel (kiri atas) klik file-> option-> formulas-> centang enable iterative calculation.
ini untuk menghindari circular reference.
thank you
bisa dilihat dan di downloat di kontribusi.. disitu ada kok
Pakai kalkulator ortax aja ada https://ortax.org/kalkulatorpph21/
gak ada mas 🙁 bisa kirim linknya
Viewing 1 - 6 of 6 replies