Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 gaji sekutu
PPh 21 gaji sekutu
Salam rekan ORTAX
mohon pencerahan!!!!
Apakah gaji para sekutu suatu PERSEKUTUAn (FIRM) yg sudah dipotong oleh kantornya dapat dijadikan kredit pajaknya di laporan SPT OPnya?? mengingat UU PPh pasal 9 "gaji yg dibyrkan kpd anggt. persekutuan, firma ato persek. komaditer… bukan pengurang PKP)salam
gaji para sekutu bukan objek PPh 21. dengan demikian bukan pengurang penghasilan firma atau CV.
Dasarnya, mosok pemilik digaji?
dengan demikian bukan kredit pajak.Salam
terimakasih rekan hanif
salam
yup, sama2 rekan junjungan…
Salam
salam rekan hanif
karena kantor sudah terlanjur potong, setor lapor PPh 21 a gaji para sekutu agar tidak hangus di PBK aja ya PPh 21 tsb ke PPh 25 WPOP tsb??
salam
bisa.
tapi yang melakukan pbk adalah firma atau cv nyaSalam
terima kasih rekan hanif
salam