Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pph 21 freelance
hai rekan semua, maaf aku mau tanya. jadi di perusahaan ada freelance, dia digaji berdasarkan hari kerja tapi dibayar secara bulanan (gak tetap dapet berapa). itu kmrn aku kategorikan sebagai pegawai tidak tetap untuk pelaporannya… benar nggak ya? atau harus dilakuin pembetulan? terima kasih
Viewing 1 of 1 replies