• PPH 21 final

  • aloy2000

    Member
    28 January 2009 at 11:39 am

    Rekan-2,,…

    1. Apa kategori untuk penghasilan yang dikenakan PPH 21 final?

    2. Untuk penghasilan Pekerja harian apakah final?

    3. Bagaimana pencatatan di bukti potong PPH 21 untuk pegawai harian, apakah ditulis brutonya saja atau jg ditulis penghasilan netto sekalian setelah itu baru dikali 5% ?

    thank's

  • aloy2000

    Member
    28 January 2009 at 11:39 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 January 2009 at 12:25 pm

    Dear Friend Aloy 2000

    1. Katagori PPh Pasal 21 Final adalah:

    1.1. Uang Tebuan Pnsiun, Uang THT, JHT, Pesangon yang diterimakan :
    besanya Lebih dari Rp. 25 Juta sbb:

    > Rp. 25 jt s/d Rp. 50 juta Tarif 5% FINAL;

    > Rp. 50 jt s/d Rp. 100 juta Tarif 10% FINAL

    > Rp. 100 jt s/d Rp. 200 jt Tarif 15% FINAL

    > Rp. 200 jt >>>> dst >> Tarif 25% FINAL

    1.2. HONORARIUM yan DANA nya dari APBN / APBD yang diterima PNS / TNI /
    POLRI kecuali Pangkat II d ke bawah, Letu Kbawah dan Ajun Ispektur Tkt.
    I ke bawah Tarif: 15% dari DPP >>> FINAL

    2. Pekerja Harian >>>> TIDK INAL >>>>

    3. Harian: > Rp. 150 ribu tidak lebih dari Rp. 1.320 ribu / bulan, Potong 5% dari Penghasilan Buto -/- Rp. 150 ribu

    4 Haran < Rp. 150 ribu ttapi ebih dari Rp. 1.320 ribu / bulan Potong 5% dari Penghasilan Bruto – PTKP per Bulan.

    Demikian semoga difahami dan semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    28 January 2009 at 12:28 pm

    28 Jan 2009 12:25 •

    Dear Friend Aloy 2000

    1. Katagori PPh Pasal 21 Final adalah:

    1.1. Uang Tebuan Pensiun, Uang THT, JHT, Pesangon yang diterimakan :
    besarnya Lebih dari Rp. 25 Juta sbb:

    > Rp. 25 jt s/d Rp. 50 juta Tarif 5% FINAL;

    > Rp. 50 jt s/d Rp. 100 juta Tarif 10% FINAL

    > Rp. 100 jt s/d Rp. 200 jt Tarif 15% FINAL

    > Rp. 200 jt >>>> dst >> Tarif 25% FINAL

    1.2. HONORARIUM yang DANA nya dari APBN / APBD yang diterima PNS / TNI /
    POLRI kecuali Pangkat II d ke bawah, Lettu Kebawah dan Ajun Ispektur Tkt.
    I ke bawah Tarif: 15% dari DPP >>> FINAL

    2. Pekerja Harian >>>> TIDAK FINAL >>>>

    3. Harian: > Rp. 150 ribu per Hari tidak lebih dari Rp. 1.320 ribu / bulan, Potong 5% dari Penghasilan Buto -/- Rp. 150 ribu

    4 Haran < Rp. 150 ribu / hari tetapi lebih dari Rp. 1.320 ribu / bulan Potong 5% dari Penghasilan Bruto – PTKP per Bulan.

    Demikian semoga difahami dan semoga bermanfaat.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • aloy2000

    Member
    28 January 2009 at 1:18 pm

    Thank's Sdr Ritzky,

    Tapi bagaimana cara pencatatan di bukti potong PPH 21-nya. Misal penghasilan brutonya Rp. 1.500.000,-, lalu dipotong 1.320.000 ( PTKP ) baru dikali 5%, dapat PPH 21 terhutang.

    Namun, untuk di bukti potong PPH 21-nya hanya kolom Penghasilan Bruto saja yang diminta nilai Rp – nya, sedangkan di kolom Perkiraan Penghasilan Netto tidak diminta nilai Rp-nya. Bagaimana cara menulisnya/melaporkannya?
    thank's

  • Aries Tanno

    Member
    28 January 2009 at 3:45 pm

    Rekan Alloy

    Isikan saja penghasilan brutonya, misalnya 1.500.000,00. Untuk kolom penghasilan neto abaikan saja, karena memang perhitungannya bukan dari penghasilan neto. untuk tarif tertulis 5% dengan tanda bintang (lihat petunjuk pengisian), biarkan saja. isikan PPh yang telah dipotong pada kolom enam sejumlah yang telah dipotong dari hasil perhitungan. (kayaknya sudah-sama-sama dimaklumi perhitungannya).

    Salam

  • yola

    Member
    5 February 2009 at 10:53 am

    Rekan sekalian,

    Kembali ke soal PPh 21 final atas pesangon, apakah rekan2 sudah ada yang mendapatkan info terbaru mengenai juklak terbarunya. Ada kekhawatiran bahwa the next juklak yang mengatur masalah tarif & lapisan PKP PPh atas pesangon tersebut, berlaku surut, misalnya juklak keluar bulan maret tapi berlaku per 1 januari 2009, mungkin tidak? Konsekuensi PPh 21 final lebih bayar bagaimana? Apakah hanya restitusi saja solusinya atau bisa dikompensasi dengan pembayaran PPh 21 bulan berikutnya?

    Thanks
    -Yola-

  • kevin_boy

    Member
    5 February 2009 at 11:14 am

    PPh Pasal 21 FINAL seperti uang THT/pesangon
    apakah WP OP menerima uang THT/pesangon setelah dikurangi PTKP atau langsung penghasilan bruto dikali PPh pasal 21 final

  • juni

    Member
    5 February 2009 at 11:27 am

    dividen WPOP 21 final
    gimana bukti potongnya yah?
    23 final ga ada
    21 final ga ada

  • harry_logic

    Member
    7 February 2009 at 12:09 am
    Originaly posted by yola:

    Ada kekhawatiran bahwa the next juklak yang mengatur masalah tarif & lapisan PKP PPh atas pesangon tersebut, berlaku surut, misalnya juklak keluar bulan maret tapi berlaku per 1 januari 2009, mungkin tidak?

    Sangat mungkin terjadi… krn berlaku surut itu kegemaran para pembuat peraturan pajak di negeri ini.

    Originaly posted by yola:

    Konsekuensi PPh 21 final lebih bayar bagaimana? Apakah hanya restitusi saja solusinya atau bisa dikompensasi dengan pembayaran PPh 21 bulan berikutnya?

    Kalau tarif PPh dinyatakan final oleh peraturan perundangan pajak, maka tidak mungkin terjadi lebih bayar maupun kurang bayar. Karena penghasilan yg sudah dikenai tarif final tidak lagi digunakan untuk menghitung pajak terutang.

    Mungkin yg Sdr yola maksud adalah, jika saat ini pesangon jml tertentu bertarif PPh final 10% lalu terbit aturan baru yg mengubah tarif tsb menjadi 6% dan berlaku surut.
    Karena sifatnya pesangon itu hanya dibayarkan atau diterima sekali saja saat meninggalkan status pekerjaan, maka tidak mungkin dikompensasikan. Dan, satu²nya jalan adalah meminta pengembalian (restitusi)

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now