Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 DTP Tetap Masuk Pelaporan di eSPT Masa Tidak?

  • PPh 21 DTP Tetap Masuk Pelaporan di eSPT Masa Tidak?

     tasyatenggono updated 3 years, 11 months ago 10 Members · 18 Posts
  • tanyatax

    Member
    19 May 2020 at 2:58 am

    mau tanya, jadi yang di lampirkannya ada dua file ya satu SSP dan idbilling DTP, sedangkan keduanya harus dilampirkan namun hanya ada satu kolom lampiran, apakah dua file tsb digabung terlebih dahulu sehingga menjadi 1 file pdf, mohon pencerahannya

  • Afreezal

    Member
    19 May 2020 at 4:28 am
    Originaly posted by Septiana02:

    saya mau tanya jika yang terkena pph 21 hanya 1 orang dalam sebuah perusahaan dari total 45 pekerja nanti di e spt pph 21 dilaporkan 1 pekerja saja atau semua?

    Semua, tapi terbit 2 billing.
    1 billing untuk 1 orang yang DTP
    1 billing untuk 44 orang sisanya (asumsi kena PPH semua)

    Rekan hanya membayar / menyetor untuk 44 Orang ini.
    yang DTP jangan lupa dilaporkan di ereporting realisasi insentif PPH 21 juga.

    Originaly posted by tanyatax:

    apakah dua file tsb digabung terlebih dahulu sehingga menjadi 1 file pdf, mohon pencerahannya

    iya, digabungin.

  • tasyatenggono

    Member
    19 May 2020 at 6:23 am

    Saya mau bertanya, perusahaan saya pada bulan Maret 2020 SPT PPh 21 LB sebesar 78.700.000. Kemudian pada masa April pph 21 terutang 11.350.000 dan PPh 21 DTP nya 860.000. Seharusnya sisa LB yang bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya adalah 68.210.000 tetapi di SPT sisa LB yg dpt dikompensasikan ke masa berikutnya adalah Rp. 67.350.000. Atas DTP tsb berarti saya tetap bayar menggunakan sisa LB dari masa pajak sebelumnya. Bagaimana solusinya rekan?

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now