Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 DTP lebih bayar
Rekan Ortax,mohon pencerahannya atas case sbb:
Ada karyawan yg berhenti pertengahan tahun dan salah perhitungan PPh 21 DTP.
Pada perhitungan ulang tahunan terjadi kelebihan PPh21 DTP.Kami mau menyetorkan kelebihan PPh21 DTP tsb,sedangkan laporan PPh21 DTP tidak bisa pembetulan.Proses yg akan dilakukan adalah pembetulan SPT 1721 Masa Des 2021 dan menyetorkan kelebihan klaim PPh21 DTP tsb.
Apakah dibenarkan cara seperti ini?
Mohon solusi dari rekan Ortax.
Terima kasih
maksudnya “menyetor kelebihan PPh 21 DTP” apa ya rekan?
Maksudnya begini:
Semula melaporkan si A memperoleh PPh21 DTP sebesar 1.000.000 ,setelah dihitung ulang ternyata PPh DTPnya hanya 800.000. Jadi 200.000 yg sudah terlanjur dilaporkan DTP ,mau disetorkan
kenapa jadi disetor ya rekan? kan jadinya LB 200.000 di DTP meskipun tidak ada penyetoran ke kas negara
Kalau tidak disetor berarti klaim PPh21 DTP nya kelebihan 200.000.
Bisa bermasalah gak kemudian hari?
loh kan DTPnya tidak ada penyetoran pajak, jika rekan setor 200rb nya malah rekan tambah LB donk….jika ditanya bermasalah…pasti karena ada perbedaan antara realisasi dengan pelaporan SPT nya tapi masih bisa dijelaskan menurut saya…