Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 21 DTP Hanya Untuk Pekerja Yang Ber-NPWP
PPh 21 DTP Hanya Untuk Pekerja Yang Ber-NPWP
Permenkeu 49/PMK.03/2009
Perdirjen PER-26/PJ/2009
Efektif: 18 Maret 2009
————————————————– ——– Pekerja tdk ber_NPWP : fasilitas PPh DTP s.d. Masa Juni 2009 (tidak termasuk atas kenaikan 20%)
– Pekerja ber-NPWP : fasilitas PPh DTP s.d. Desember 2009
Fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah adalah masa februari – Nopember 2009 yang dilaporkan pada bulan Desember 2009.
Ya.., memang ada perubahan PMK.
dikasih uang mau, masa disuruh bikin npwp ga mau?
apa kata dunia….qeqeqeeeee ,,,,
benar sudah ada penggantinya (revisi) dari PER-22 dan PMK-43 ,,,
betul juga niyh kata rekan juni ,,,
heheheeee ,,,,salam,
Rekan2. Cara Isi di SPT Masa PPH 21 bagaimana ya?
Apa Dipisahkan dengan yang tidak dapat fasilitas DTP. Mohon Bantuannya. TQKapan sektor yg lain
cara isinya masih spt yg dulu sebab form masa 21 yg baru kan belum muncul, tunggu aja deh….sabar kata orang bilang
kl saya jadi presiden,…. semua sektor
Untungnya sekarang rekan Juni ga jadi presiden ya…….. 😛
kalau begitu rekan juni siap berkampanye untuk jadi Presiden tahun 2014
koq rekannya juninya gak kampanye kemarin nich …
seharusnya rekan juni kampanye di ortax utk pilih jadi presiden …
hahahaha ……………salam semuanya ..
Perlu ada calon Presiden dari Ortax krn semua calon Presiden buta pajak