Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 DTP
Selamat siang Senior Ortax,
Mohon bantuannya, saya telah membayar PPH 21 DTP dan melaporkannya tetapi pada saat saya mau membuat realisasinya ternyata terdapat PPH 21 karyawan yang tidak DTP karena melebihi 200 juta sementara saat itu saya salah lihat ke pendapatan neto setelah dikurangi beban jabatan, apa yang harus saya lakukan yang rekan ?- Originaly posted by Natalia33:
saya telah membayar PPH 21 DTP
Kok bayar?
Originaly posted by Natalia33:apa yang harus saya lakukan yang rekan ?
Tinggal melakukan Pembetulan SPT Masa 21 nya. Dan untuk yang non-DTP buka kan Billing untuk setor PPh 21. (cm konsenkuensi telat bayar)
Viewing 1 - 3 of 3 replies