Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 21 ditanggung pemerintah kalau karyawan yang berhenti di pertengahan tahun.
pph 21 ditanggung pemerintah kalau karyawan yang berhenti di pertengahan tahun.
kasus:
perusahaan termasuk perusahaan yang masuk kategori mendapatkan insentif pph 21 ditanggung pemerintah.salah seorang karyawan "A" bekerja mulai awal tahun 2009 dan berhenti di bulan akhir september 2009.
pph 21 ditanggung pemerintah mulai februari 2009-november 2009.
bulan januari dipotong ke gajinya.
bulan feb-agustus ditanggung pemerintah (krn ph bruto dibawah 5juta)
setelah dihitung ulang maka masih ada lebih potong.contoh:
pph 21 yg terutang
januari 50.000
febuari-ags 340.000
total 390.000setelah dihitung ulang menjadi terutang 350.000.
pertanyaan saya:
bagaimana perlakuan atas hal tersebut? apakah ada yg harus dikembalikan ke karyawan?
1721A1 pph ditanggung pemerintah berapa nilainya?makasih sebelumnya atas tanggapannya.
Mencoba berpendapat.
Biasanya untuk kary keluar sebelum akhir tahun setelah dihitung kembali khususnya kary yang memperoleh pas PPh 21 DTP mayoritas hasilnya Lebih potong/ LB.
dalam kasus rekan nt1 PPh 21 jan 50.000 dan Masa feb-sep 340.000 total 39.000 setelah di hitung ulang PPh 21 350.000. maka 350.000 dikurangi 50.000(pph 21 jan) jd yang harus di kembalikan oleh perush kpd karyw adalah 300.000. (pas DTP) dan ini dapat dijadikan sbg kredit pajak bagi karyw ybs (pas Pemerintah).
Mohon koreksi rekan yang lain.
Salam.rekan Ecooce…
dari bulan februari kan karyawan kan tidak dipotong pph 21 (ditanggung pemerintah).
apakah ada peraturan/dasar hukumnya?
- Originaly posted by ecooce:
pertanyaan saya:
bagaimana perlakuan atas hal tersebut? apakah ada yg harus dikembalikan ke karyawan?
1721A1 pph ditanggung pemerintah berapa nilainya?makasih sebelumnya atas tanggapannya.
ya
jumlah yang dikembalikan kepada karyawan adalah sebesar Rp. 40.000,00.
Perhitungannya 390.000-350.000 = 40.000Berarti PPh DTP adalah Rp. 340.000
Salam
- Originaly posted by hanif:
rekan Ecooce…
dari bulan februari kan karyawan kan tidak dipotong pph 21 (ditanggung pemerintah).
Betul, maksud saya perhitungan untuk jumlah DTP kan Dari PPh yang seharusnya dipotong ( PPh terhutang = DTP )
– jd pasilitas DTP menurut saya 300.000 ( feb- ags).
– Tidak termasuk DTP 50.000 ( Jan )
yang sudah dipotong 390.000 ( 390.000-350.000 ) LB 40.000.
Dalam perhit saya DTP Yang 300.00 dianggap belum dibayar kan setiap masa,
jadi pada saat kary keluar bersangkuta baru di bayarkan 300.000 DTP + LB 4000
Maaf rekan Nt1 mungkin penyusunan kata2 nya yang acak-acakan..
terimakasih. - Originaly posted by ecooce:
jadi pada saat kary keluar bersangkuta baru di bayarkan 300.000 DTP + LB 4000
rp. 300.000 bayar ke siapa?
klo saya ganti pertanyaan saya:
ontoh:
pph 21 yg terutang
januari 50.000
febuari-ags 340.000
total 390.000setelah dihitung ulang menjadi terutang 300.000.
berapakah yag ditanggung pemerintah?
berapakah harus dibayar kembali ke karyawan?
pph yg harus dipotong ke karyawan untuk bulan januari? Iya saya jd bingung sendiri, rekan nt1,
Klu seperti ini bgmn?Originaly posted by nt1:berapakah yang ditanggung pemerintah?
300.000-50.000 = 250.000
Originaly posted by nt1:berapakah harus dibayar kembali ke karyawan?
390.000-300.000 = 90.000
Originaly posted by nt1:pph yg harus dipotong ke karyawan untuk bulan januari?
50.000
Apa ada aturan yang jelas, mengenai perhitungan cotoh kasus seperti ini?
Terimakasih untuk koreksinya rekan nt1
salam- Originaly posted by ecooce:
300.000-50.000 = 250.000
Originaly posted by nt1:
berapakah harus dibayar kembali ke karyawan?kan yg dipotong ke karyawan hanya 50.000..
tambah bingung..^^
apa ada yg bisa bantu.. pasti byak perusahaan yg lagi bingung juga.^^
- Originaly posted by ecooce:
390.000-300.000 = 90.000
sori maksudnya yg ini..
kan yg dipotong ke karyawan hanya 50.000..
tambah bingung..^^
apa ada yg bisa bantu.. pasti byak perusahaan yg lagi bingung juga.^^
yang dikemballkan ke kryawan adalah Rp 50.000
- Originaly posted by dina06:
yang dikemballkan ke kryawan adalah Rp 50.000
kan januari tidak ditanggung pemerintah..^^
- Originaly posted by nt1:
sori maksudnya yg ini..
kan yg dipotong ke karyawan hanya 50.000..
dipotong ke kary kan 50.000 utk masa jan
Berarti untuk masa feb-agustus 340.000 (itu kan fas DTP) (sblm nya perhit Gj x 12)
Itung Ulang (GJx x 8 = 300.000)
he..hee…ini kan hanya pendapat pribadi..waloupun sy sendiri bingung..
jadi total keseluruhan 300.000+40.000 itu merupakan pasilitas yang diberikan pemerintah kpd karyw.
Betul rekan nt1 kadang hal sepele terlupakan..
harus buru2 neh cari solusi.. ada yg sudah tahu gimana solusinya??^^
yang harus dikembalikan yah Rp 40.000 bang nt1…jdi ga usah bingung lah…jng dibikin rumit sesuatu yg simpel.klo mau itungan simpel yah…seharusnya ken diterutang 350rb…trs di dtp 340rb ken msh kurang 10rb..kmudian dia prnh byr 50rb..yah dia LB 40rb.
salam luv u pooll…:D