Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pph 21 ditanggung oleh perusahaan

  • Pph 21 ditanggung oleh perusahaan

     anisca23 updated 12 years, 3 months ago 13 Members · 24 Posts
  • viviandini

    Member
    16 August 2012 at 2:44 pm

    Dear rekan…..

    Apakah perusahaan wajib menerbitkan/memberikan bukti potong PPh 21 bagi karyawan apabila Pph 21 karyawan tsb ditanggung oleh perusahaan?
    dlm laporan PPh badan, pph 21 tsb menjadi NDE

  • viviandini

    Member
    16 August 2012 at 2:44 pm
  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 2:48 pm
    Originaly posted by viviandini:

    Apakah perusahaan wajib menerbitkan/memberikan bukti potong PPh 21 bagi karyawan apabila Pph 21 karyawan tsb ditanggung oleh perusahaan?

    wajib tidak memandang metode penghitungannya

  • begawan5060

    Member
    16 August 2012 at 2:56 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    wajib tidak memandang metode penghitungannya

    Sependapat..

  • viviandini

    Member
    16 August 2012 at 3:00 pm

    dear rekan…
    nah itu maslahnya, karyawan minta bukpot ke perusahaaan, perusahaan jadi bingung…..

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 3:02 pm
    Originaly posted by viviandini:

    nah itu maslahnya, karyawan minta bukpot ke perusahaaan, perusahaan jadi bingung…..

    knp bingung?ga ada yg buat emgnya?

  • viviandini

    Member
    16 August 2012 at 3:10 pm

    bukan maslah ngk ada yg buat rekan,
    perusahaan tidak pernah memotong pph 21 karyawan tsb bukpot apa yg akan diberikan kepadanya?

  • Fredy0819

    Member
    16 August 2012 at 3:12 pm
    Originaly posted by viviandini:

    perusahaan tidak pernah memotong pph 21 karyawan

    rekan Vivi, tetapi apakah selama ini melaporkan PPh Masa 21 karyawan setiap bulannya? trims.

  • hangsengnikkei

    Member
    16 August 2012 at 3:15 pm
    Originaly posted by viviandini:

    Apakah perusahaan wajib menerbitkan/memberikan bukti potong PPh 21 bagi karyawan apabila Pph 21 karyawan tsb ditanggung oleh perusahaan?

    Originaly posted by viviandini:

    perusahaan tidak pernah memotong pph 21 karyawan tsb bukpot apa yg akan diberikan kepadanya?

    loh jadi pph21 yg ditanggung oleh perusahaan itu dasar hitungannya dr mana?
    memotong pph 21 itu wajib hukumnya, cm atas potongannya itu apakah ditanggung karyawan, ditanggung perusahaan atau ditunjang perusahaan itu lain soal

  • rumangsang

    Member
    16 August 2012 at 4:12 pm

    tetap aja harus dikasih bukti potong,,itu khan buat pelaporan tahunan op sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah di bayar,,,

  • concatenate

    Member
    21 August 2012 at 3:10 pm
    Originaly posted by viviandini:

    perusahaan tidak pernah memotong pph 21 karyawan tsb bukpot apa yg akan diberikan kepadanya?

    yang disetorkan oleh perusahaan rekan, itulah penghasilan yang dipotong

    kalau diperhatikan dari bukti potong juga jelas, karena pajak yang dipotong juga dihitung sebagai penghasilan karyawan (tunjangan pajak), sehingga take home pay karyawan sudah dipotong pajak…….

    CMIIW

  • Hanif

    Member
    21 August 2012 at 9:50 pm

    setujuuu…
    tetap harus diberikan bukti potong

    Salam

  • sonay

    Member
    22 August 2012 at 9:18 pm
    Originaly posted by concatenate:

    yang disetorkan oleh perusahaan rekan, itulah penghasilan yang dipotong

    kalau diperhatikan dari bukti potong juga jelas, karena pajak yang dipotong juga dihitung sebagai penghasilan karyawan (tunjangan pajak), sehingga take home pay karyawan sudah dipotong pajak…….

    CMIIW

    sependapat atas masukannya, namun apabila semisal perusahaan tsb tidak memotongkan PPh 21 atas pegawainya , bagaimana?

    atau mungkin disebut juga pegawai tersebut tidak mendapat tunjangan pajak, apa dalam hal tsb pegawai ini sendiri yang memotong, menyetor dan melaporkan kewajibannya..

    mohon info..
    Salam..

  • Yovi

    Member
    22 August 2012 at 9:35 pm
    Originaly posted by sonay:

    apabila semisal perusahaan tsb tidak memotongkan PPh 21 atas pegawainya , bagaimana?

    pemberi penghasilan wajib untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawannya..

    Originaly posted by sonay:

    apa dalam hal tsb pegawai ini sendiri yang memotong, menyetor dan melaporkan kewajibannya..

    untuk PPh 21 yang wajib memotong, menyetor dan melaporkan adalah pihak pemeberi penghasilan..

  • Hanif

    Member
    22 August 2012 at 10:32 pm
    Originaly posted by sonay:

    sependapat atas masukannya, namun apabila semisal perusahaan tsb tidak memotongkan PPh 21 atas pegawainya , bagaimana?

    atau mungkin disebut juga pegawai tersebut tidak mendapat tunjangan pajak, apa dalam hal tsb pegawai ini sendiri yang memotong, menyetor dan melaporkan kewajibannya..

    mohon info..
    Salam..

    bila pemberi penghasilan tidak melaksanakan kewajibannya, maka, penerima penghasilan yang harus melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri menggunakan mekanisme PPh Pasal 25

    Salam

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now