Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pph 21 ditanggung oleh perusahaan
Pph 21 ditanggung oleh perusahaan
Dear rekan…..
Apakah perusahaan wajib menerbitkan/memberikan bukti potong PPh 21 bagi karyawan apabila Pph 21 karyawan tsb ditanggung oleh perusahaan?
dlm laporan PPh badan, pph 21 tsb menjadi NDE- Originaly posted by viviandini:
Apakah perusahaan wajib menerbitkan/memberikan bukti potong PPh 21 bagi karyawan apabila Pph 21 karyawan tsb ditanggung oleh perusahaan?
wajib tidak memandang metode penghitungannya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
wajib tidak memandang metode penghitungannya
Sependapat..
dear rekan…
nah itu maslahnya, karyawan minta bukpot ke perusahaaan, perusahaan jadi bingung…..- Originaly posted by viviandini:
nah itu maslahnya, karyawan minta bukpot ke perusahaaan, perusahaan jadi bingung…..
knp bingung?ga ada yg buat emgnya?
bukan maslah ngk ada yg buat rekan,
perusahaan tidak pernah memotong pph 21 karyawan tsb bukpot apa yg akan diberikan kepadanya?- Originaly posted by viviandini:
perusahaan tidak pernah memotong pph 21 karyawan
rekan Vivi, tetapi apakah selama ini melaporkan PPh Masa 21 karyawan setiap bulannya? trims.
- Originaly posted by viviandini:
Apakah perusahaan wajib menerbitkan/memberikan bukti potong PPh 21 bagi karyawan apabila Pph 21 karyawan tsb ditanggung oleh perusahaan?
Originaly posted by viviandini:perusahaan tidak pernah memotong pph 21 karyawan tsb bukpot apa yg akan diberikan kepadanya?
loh jadi pph21 yg ditanggung oleh perusahaan itu dasar hitungannya dr mana?
memotong pph 21 itu wajib hukumnya, cm atas potongannya itu apakah ditanggung karyawan, ditanggung perusahaan atau ditunjang perusahaan itu lain soal tetap aja harus dikasih bukti potong,,itu khan buat pelaporan tahunan op sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah di bayar,,,
- Originaly posted by viviandini:
perusahaan tidak pernah memotong pph 21 karyawan tsb bukpot apa yg akan diberikan kepadanya?
yang disetorkan oleh perusahaan rekan, itulah penghasilan yang dipotong
kalau diperhatikan dari bukti potong juga jelas, karena pajak yang dipotong juga dihitung sebagai penghasilan karyawan (tunjangan pajak), sehingga take home pay karyawan sudah dipotong pajak…….
CMIIW
setujuuu…
tetap harus diberikan bukti potongSalam
- Originaly posted by concatenate:
yang disetorkan oleh perusahaan rekan, itulah penghasilan yang dipotong
kalau diperhatikan dari bukti potong juga jelas, karena pajak yang dipotong juga dihitung sebagai penghasilan karyawan (tunjangan pajak), sehingga take home pay karyawan sudah dipotong pajak…….
CMIIW
sependapat atas masukannya, namun apabila semisal perusahaan tsb tidak memotongkan PPh 21 atas pegawainya , bagaimana?
atau mungkin disebut juga pegawai tersebut tidak mendapat tunjangan pajak, apa dalam hal tsb pegawai ini sendiri yang memotong, menyetor dan melaporkan kewajibannya..
mohon info..
Salam.. - Originaly posted by sonay:
apabila semisal perusahaan tsb tidak memotongkan PPh 21 atas pegawainya , bagaimana?
pemberi penghasilan wajib untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawannya..
Originaly posted by sonay:apa dalam hal tsb pegawai ini sendiri yang memotong, menyetor dan melaporkan kewajibannya..
untuk PPh 21 yang wajib memotong, menyetor dan melaporkan adalah pihak pemeberi penghasilan..
- Originaly posted by sonay:
sependapat atas masukannya, namun apabila semisal perusahaan tsb tidak memotongkan PPh 21 atas pegawainya , bagaimana?
atau mungkin disebut juga pegawai tersebut tidak mendapat tunjangan pajak, apa dalam hal tsb pegawai ini sendiri yang memotong, menyetor dan melaporkan kewajibannya..
mohon info..
Salam..bila pemberi penghasilan tidak melaksanakan kewajibannya, maka, penerima penghasilan yang harus melaksanakan kewajiban pajaknya sendiri menggunakan mekanisme PPh Pasal 25
Salam