Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 Direktur Menerima Gaji Hanya Beberapa Bulan Setahun (Tidak Rutin), Melebihi PTKP

  • PPh 21 Direktur Menerima Gaji Hanya Beberapa Bulan Setahun (Tidak Rutin), Melebihi PTKP

     gregoriusutama updated 2 years, 7 months ago 6 Members · 16 Posts
  • gregoriusutama

    Member
    8 September 2021 at 2:16 am
    Originaly posted by jerogetho:

    Kalau sifatnya bisa diberikan kapan saja dan dengan nominal yang suka-suka seperti itu menurut saya itu deviden.
    Tidak lazim diperusahaan mana juga praktek seperti ini.

    Tidak kapan saja rekan, tetap per bulan hanya saja mengikuti nilai pekerjaan.

    Originaly posted by jerogetho:

    Tapi kalau ada metode penghitungannya dan wajar, sah-sah aja sih menurut saya. Gaji bisa hitung bulanan, hari kerja, jam kerja, % dari nilai pekerjaan dan satuan-satuan lainnya.

    Harusnya ada ya tapi maksudnya dari % pekerjaan, kan pekerjaan tidak selalu ada jadi bisa 0 aja maksudnya. Kalau dividen kan harus diberikan ke pemegang saham. Walau kebetulan direktur juga pemegang saham (seperti kasus pada umumnya), bagaimana jika bukan pemegang saham tapi seperti itu gajinya maksudnya. Itu kenapa saya tanyakan apakah mungkin dianggap sebagai bukan pegawai. Begitu rekan.

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now