• PPh 21 dibayar perusahaan

  • ferry07

    Member
    24 March 2008 at 7:06 pm

    Teman2 saya mau tanya..
    Untuk PPh psl 21 yg dibayar perusahaan merupakan komponen penghasilan si karyawan atau tidak ??
    dan untuk menghitung PPh badannya, biaya pph 21 ditanggung perusahaan itu dikoreksi kan??
    mohon penjelasannya..thanks

  • ferry07

    Member
    24 March 2008 at 7:06 pm
  • byanka

    Member
    24 March 2008 at 7:27 pm

    Untuk PPh 21 sendiri, ada 3 metode yang diterapkan perusahaan, yaitu :
    1. PPh dipotong dari Salary Karyawan (Gross)
    2. PPh ditanggung oleh Perusahaan
    3. Diberikan tunjangan pajak kpd karyawan (Gross Up)
    Mungkin dalam hal ini seperti pertanyaan pak Ferry, saya lebih menekankan pada Point 2 dan 3.
    Untuk Pajak ditanggung oleh Perusahaan, maka biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar PPh 21 karyawan tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena biaya yang dikeluarkan untuk membayar PPh 21 karyawan tsb tidak dimasukkan dalam komponen penghasilan karyawan. Jadi jika tidak diakui sbg penghasilan bagi karyawan, maka tidak dapat dibiayakan dalam PPh badan.

    Untuk kasus karyawan diberikan tunjangan pajak, maka perusahaan dapat membiayakan dan tidak dilakukan koreksi fiskal atas biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar PPh 21 karyawan. Tunjangan pajak yang diberikan sama besarnya dgn PPh yang akan terutang. Jika tunjangan pajak hanya diberikan sebagian atau tidak sepenuhnya, maka sisanya ttp harus dipotong dari karyawan atau ditanggung oleh perusahaan.

    Jadi, jika pajak ditanggung oleh perusahaan, maka secara fiskal akan dikoreksi untuk pembayaran PPh 21 tersebut. Biasanya dalam laporan laba rugi dimasukkan dalam biaya Salary dan besarnya biaya untuk PPh 21 karyawan yang digabung dgn biaya Salary akan dikoreksi secara Fiskal. Intinya jika tidak diakui sbg tambahan penghasilan bagi karyawan, maka tidak bisa di biayakan/dikoreksi. Untuk contoh perhitungan dengan tunjangan pajak bisa di lihat di PER No. 15/PJ/2006.

    NB : Untuk yang menggunakan tunjangan pajak (Gross Up), ada formula tersendiri untuk mencari brp besarnya tunjangan pajak yg harus diberikan kpd karyawan agar sama besar dgn PPh yang akan terutang. Bbrp wkt lalu saya pernah mendapat formula tsb dari Ortax.

    Semoga bermanfaat….;))

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    24 March 2008 at 10:34 pm

    Sedikit menambahkan uraiannya rekan byanka,
    "Untuk Pajak ditanggung oleh Perusahaan, maka biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar PPh 21 karyawan tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena biaya yang dikeluarkan untuk membayar PPh 21 karyawan tsb tidak dimasukkan dalam komponen penghasilan karyawan. Jadi jika tidak diakui sbg penghasilan bagi karyawan, maka tidak dapat dibiayakan dalam PPh badan"…sepanjang konsep yang saya ketahui, perlakuan tidak dapat dibiayakannya secara fiskal PPh Ditanggung Perusahaan bukan karena tidak diakui sebagai penghasilan bagi karyawan, melainkan karena nature/substansinya adalah kenikmatan.

  • ferry07

    Member
    25 March 2008 at 8:55 am

    bukannya tunjangan PPh 21 yang dapat dibiayakan adalah tunjangan yang diberikan besarnya tetap setiap bulan…??
    klo saya berpikir seperti pak dikdik bahwa pph yang dibayar perusahaan adalah nature/kenikmatan karyawan yang diberikan dalam bentuk uang…jadi merupakan kemampuan tambahan ekonomis si karyawan sehingga merupakan objek PPh si karyawan..

  • lutfan1708

    Member
    25 March 2008 at 9:31 am

    "Untuk Pajak ditanggung oleh Perusahaan, maka biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar PPh 21 karyawan tidak dapat dibiayakan secara fiskal karena biaya yang dikeluarkan untuk membayar PPh 21 karyawan tsb tidak dimasukkan dalam komponen penghasilan karyawan. Jadi jika tidak diakui sbg penghasilan bagi karyawan, maka tidak dapat dibiayakan dalam PPh badan".

    Apakah bisa jika perusahaan membayar pph 21 karyawan, tetapi tidak termasuk dalam komponen penghasilan karyawan dan tidak termasuk tunjangan pajak atau kenikmatan dapak diakui sebagai biaya perusahaan.

  • Wahyudi

    Member
    25 March 2008 at 12:53 pm

    Jika PPh-21 ditanggung oleh perusahaan maka termasuk dalam kenikmatan (koreksi fiskal positif).
    Jika PPh-21 ditunjang oleh perusahaan (biasanya nilai tunjangan akan tetap setiap bulan) maka termasuk dalam komponen penghasilan (non koreksi)
    Jika diGrossup oleh perusahaan (nilainya fluktuatif) keliatannya dapat dibebankan (non koreksi), jadi disini include dalam penghasilan karyawan.
    Menyimpang dari ke-3 hal tersebut, alangkah lebih baik dilihat dulu apakah perusahaan dalam keadaan laba atau rugi.

  • byanka

    Member
    25 March 2008 at 1:59 pm

    Untuk Pak Ferry, maksud saya bukan besarnya tunjangan pajak yang berbeda setiap bulan. Jadi formula itu untuk menghitung besarnya tunjangan pajak untuk masing2 karyawan, karena tentunya tidak mudah untuk mencari besarnya tunjangan pajak = pajak yang akan terutang. Karena komponen tunjangan pajak tsb harus masuk dlm komponen penghasilan jika tdk ingin dikoreksi fiskal. Untuk yang ditanggung sebagian maksudnya perusahaan fix memberikan misalnya tunjangan pajak sebesar sekian untuk karyawan. Contohnya bisa di download dari web pajak sendiri yaitu di PER 15/PJ/2006. Saya setuju dgn pak wahyudi untuk melihat dahulu financial perusahaan. Dgn adanya tunjangan pajak, maka pajak yang akan terutang akan lebih besar, karena adanya komponen tambahan penghasilan yaitu tunjangan pajak tadi. Untuk perusahaan baru saya rasa mgkin akan lebih tepat jika menggunakan pajak ditanggung perusahaan daripada gross up. Karena berkaitan dgn kompensasi kerugian yang hanya bisa dikompensasi 5 th.

  • ferry07

    Member
    25 March 2008 at 6:03 pm

    hehehe..saya masih bingung…
    apa bedanya tunjangan pajak(=pajak yang akan terutang) dengan pajak yang dibayar penuh perusahaan dalam arti ya sebesar tunjangan pajak yg dimaksud itu..
    bukankah orang pajak akan bertanya mengapa tunjangan pajaknya sama dengan PPh terutangnya, tentunya pasti akan berpikiran bahwa tunjangan itu sama dengan pajak dibayar perusahaan (gross up) dimana tidak boleh dibiayakan..

  • Atmo

    Member
    26 March 2008 at 12:26 pm

    saya adalah member baru, bisa minta tolong contoh perhitungan seperti penjelasan kepada pak ferry07 yaitu Pph ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan Thank.

  • Dew

    Member
    27 March 2008 at 2:36 pm

    mungkin kalimat yang panjang bikin pusing ya. singkatnya : CMIIW
    tunjangan pph -> masuk ke komponen gaji karyawan -> penghasilan bagi karyawan/masuk perhitungan PPh Pasal 21 karyawan -> bisa dibiayakan oleh perush

    ditanggung pemberi kerja -> tidak masuk ke komponen gaji karyawan -> bukan sebagai penghasilan bagi karyawan/tidak masuk perhitungan PPh paasl 21 karyawan -> tidak bisa dibiayakan perush

    meskipun jumlah nominal sama tapi ada perbedaan perlakuan

  • ayoe

    Member
    14 October 2009 at 5:52 pm

    mohon,, di beri contoh bagaimana perhitungannya??????
    agar lebih jelas perbedaan "tunjangan pph o perusahaan " dengan "ditanggung perusahaan"???

  • taka

    Member
    14 October 2009 at 7:10 pm

    PPh ditanggung oleh Perusahaan
    jumlah pph 21 terutang dibayar oleh perusahaan.

    tunjangan pajak kpd karyawan
    dimasukakn di 1721 A1 (no 2)di tunjangan pph, kalo tunjangan pajak sebesar pph terutang, maka tunjangan pph di 1721 A1 (no 2) harrus sama dengan pajak terutang.

    mohon koreksi

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now