Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 21 Desember
Bagaimana cara perhitungan PPh 21 untuk perusahaan yang baru jalan pada Desember ? Sementara pada Desember kita harus menyampaikan rekapitulasi tahunan?
Bagaimana cara perhitungan PPh 21 untuk perusahaan yang baru jalan pada Desember ? Sementara pada Desember kita harus menyampaikan rekapitulasi tahunan?
- Originaly posted by butterfly:
Bagaimana cara perhitungan PPh 21 untuk perusahaan yang baru jalan pada Desember ? Sementara pada Desember kita harus menyampaikan rekapitulasi tahunan?
ya karena baru di BUlan Desember, berarti cuma Penghasilan yang dibayarkan di des aja..
toh hasil angkanya juga sama dengan yang dibayar di desember kan karena baru aktifitas di des? - Originaly posted by butterfly:
Bagaimana cara perhitungan PPh 21 untuk perusahaan yang baru jalan pada Desember ? Sementara pada Desember kita harus menyampaikan rekapitulasi tahunan?
ya karena baru di BUlan Desember, berarti cuma Penghasilan yang dibayarkan di des aja..
toh hasil angkanya juga sama dengan yang dibayar di desember kan karena baru aktifitas di des?