Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh 21 dari Penghasilan Pekerja dan Bukan Pekerja

  • PPh 21 dari Penghasilan Pekerja dan Bukan Pekerja

     gu33333 updated 5 years, 8 months ago 5 Members · 12 Posts
  • Ivan Bintara

    Member
    23 March 2019 at 3:59 am

    Izin bertanya:

    Misalkan: Tuan Badu sebagai Pekerja di salah satu Perusahaan BUMN memperoleh gaji neto 600 Juta pada tahun 2018, menurut tarif pajak progresif, maka 100 juta (diatas 500 juta) akan dikenakan tarif 30%. Misal pada tahun yang sama (2018), Tuan Badu memiliki penghasilan dari imbalan jasa menjadi instruktur training yang pajak dipotong oleh pemberi kerja (status Badu Bukan Pekerja), misal selama tahun tersebut dia dua kali menjadi instruktur dengan total imbalan Jasa bruto sebesar 98 Juta, apakah dengan demikian pada pelaporan SPT 2018 penghasilan Badu selama 2018 dianggap 698 juta, sehingga 98 juta dari jasa tersebut dikenakan tarif 30%, atau dihitung sesuai perhitungan Tarif Pph 21 untuk kategori Bukan Pegawai, dimana PKP tersebut 50% x 98 juta = 49 juta, yang kemudian dikalikan tarif pajak 5% karena dibawah 50 juta. Demikian, Terima kasih atas jawabannya

  • Ivan Bintara

    Member
    23 March 2019 at 3:59 am
  • gu33333

    Member
    25 March 2019 at 1:53 am
    Originaly posted by Ivan Bintara:

    dihitung sesuai perhitungan Tarif Pph 21 untuk kategori Bukan Pegawai

    Ini untuk penghitungan PPh21 bagi pemberi penghasilan.

    Kalau untuk SPT OP pneriman ph-nya (asumsi TK/0 dan norma konsultan pajak 30%), maka pengisian SPT 1770 :

    Ph Netto dari pekerjaan = 600.000.000
    Ph Netto dari pek bebas = 29.400.000
    Total Netto = 629.400.000

    PTKP = 54.000.000
    PhKP = 575.400.000

    PPh Terutang = 110.120.000
    PPh Dipotong pihak lain = 103.950.000
    KB = 6.170.000

    PPh Dipotong pihak lain :
    1. PPh 21 oleh pemberi kerja = 101.500.000
    2. PPh 21 pekerjaan bebas = 2.450.000

    Salam

  • eddy_20

    Member
    25 March 2019 at 4:21 am

    utk PPh Tahunan OP :
    Gaji : 600jt
    Pk bebas : 49jt (98 x 50%)
    Total : 649jt
    B.Jabatan : 6jt
    PTKP : 54jt
    PKP : 589jt

    PPh Terutang : 121.700.000
    Kredit Pajak : 100.000.000 (hanya asumsi dari bukti potong gaji & pekerjaan) bebas
    KB : 21.700.000

    cmiiw

  • gu33333

    Member
    25 March 2019 at 7:01 am
    Originaly posted by eddy_20:

    B.Jabatan : 6jt

    Mohon masukannya Rekan, kenapa dikurangi by jabatan lagi saat pengisian SPT ?

    Salam

  • eddy_20

    Member
    25 March 2019 at 7:09 am
    Originaly posted by gu33333:

    ohon masukannya Rekan, kenapa dikurangi by jabatan lagi saat pengisian SPT ?

    Bukankah utk penghitungan PPh 21 ada pengurangan biaya jabatan sebesar 5% dari bruto atau maksimal 500.000 /bulan.

    cmiiw

  • Vanhounten

    Member
    25 March 2019 at 7:29 am
    Originaly posted by gu33333:

    Ph Netto dari pekerjaan = 600.000.000
    Ph Netto dari pek bebas = 29.400.000
    Total Netto = 629.400.000

    PTKP = 54.000.000
    PhKP = 575.400.000

    PPh Terutang = 110.120.000
    PPh Dipotong pihak lain = 103.950.000
    KB = 6.170.000

    PPh Dipotong pihak lain :
    1. PPh 21 oleh pemberi kerja = 101.500.000
    2. PPh 21 pekerjaan bebas = 2.450.000

    Untuk Perhitungan pajak SPT Orang pribadi…Setuju dengan rekan gu33333.

    untuk pekerjaan bebas (Penghasilan Bukan Pegawai) harus diketahui dulu norma (tarif pajak) yang berlaku atas pekerjaan yang kita lakukan (dapat tanya pihak AR pajak untuk mempermudah).

    Jika memang atas pekerjaan bebas yang ada dikenakan tarif 30% seperti asumsi gu33333, maka pajak terhutang (KB) akhir tahun SPT orang pribadi yang ada ya sebesar 6.170.000

    Originaly posted by eddy_20:

    Bukankah utk penghitungan PPh 21 ada pengurangan biaya jabatan sebesar 5% dari bruto atau maksimal 500.000 /bulan.

    Rekan eddy, untuk pengurang berupa by jabatan adalah saat perhitungan pajak PPh 21(pegawai) dari pihak pemberi penghasilan.

    Namun pada saat wajib pajak Orang Pribadi menghitung besaran pajak terhutang PPh 21 untuk biaya pengurangnya hanya berupa zakat dan PTKP.

  • eddy_20

    Member
    25 March 2019 at 7:43 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Rekan eddy, untuk pengurang berupa by jabatan adalah saat perhitungan pajak PPh 21(pegawai) dari pihak pemberi penghasilan.

    Iya, saya tau utk hitung PPh 21.
    Maksud saya gini rekan, anggapan terima gaji 600jt /tahun kemudian dikurangkan dengan biaya jabatan & iuran2 lainnya. maka didapat Penghasilan netonya & kemudian dihitung PPh nya dengan tarif.
    sedangkan pada penghitungan PPh di SPT Tahunan kan diambil dari penghasilan netonya (gaji setelah dikurangi biaya jabatan & iuran2). toh hasil sama saja kan.
    contoh :
    neto : 594jt (neto gaji setelah dikurangi)
    pekerjaan bebas : 49jt (98jt x 50%) —> asumsi norma 50%
    PTKP : 54jt
    PKP : 589jt
    hasilnya sama dgn contoh saya diatas.

    cmiiw

  • joekie

    Member
    25 March 2019 at 8:06 am
    Originaly posted by Ivan Bintara:

    Misal pada tahun yang sama (2018), Tuan Badu memiliki penghasilan dari imbalan jasa menjadi instruktur training yang pajak dipotong oleh pemberi kerja (status Badu Bukan Pekerja), misal selama tahun tersebut dia dua kali menjadi instruktur dengan total imbalan Jasa bruto sebesar 98 Juta,

    atas penghasilan ini seharusnya bukan masuk kedalam pekerjaan neto dalam negeri dari usaha yang menggunakan norma, tapi penghasilan neto lainnya dalam negeri.

    thanks

  • gu33333

    Member
    26 March 2019 at 3:03 am
    Originaly posted by joekie:

    atas penghasilan ini seharusnya bukan masuk kedalam pekerjaan neto dalam negeri dari usaha yang menggunakan norma, tapi penghasilan neto lainnya dalam negeri.

    Untuk Penghasilan Netto lainnya dalam negeri merujuk ke Petunjuk Pengisian SPT 1770 dijelaskan sbb Rekan :

    Penghasilan dari luar usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya selain yang telah disebutkan di atas agar disebutkan jenis penghasilannya dengan jelas.

    Penghasilan tersebut misalnya :
    – penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    – keuntungan karena pembebasan utang;
    – penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
    – keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    – tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
    dikenakan pajak.

    sedangkan bagian pengisian Ph Bruto dari pekerjaan bebas sudah dijelaskan di atasnya yakni diisikan di 1770-I halaman 2 Bagian B.

    Salam

  • joekie

    Member
    26 March 2019 at 7:07 am
    Originaly posted by gu33333:

    sedangkan bagian pengisian Ph Bruto dari pekerjaan bebas sudah dijelaskan di atasnya yakni diisikan di 1770-I halaman 2 Bagian B.

    kata siapa harus pakai 1770 rekan? apakah instruktur training tersebut termasuk penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan / atau pekerjaan bebas?

    Originaly posted by gu33333:

    Penghasilan tersebut misalnya :

    disini kan tertulis "misal", apakah atas penghasilan training tersebut tidak bisa masuk ke dalam point tsb?

    cmiiw

  • gu33333

    Member
    27 March 2019 at 6:57 am
    Originaly posted by joekie:

    kata siapa harus pakai 1770 rekan? apakah instruktur training tersebut termasuk penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan / atau pekerjaan bebas?

    Ya itu tercakup dalam pekerjaan bebas.

    Jika menurut Rekan itu bukan pekerjaan bebas, seandainya Rekan sbg pemotong penghasilan itu akan memotong ph tsb sbg penghasilan jenis apa dan memberikan Bukti Potong yg mana ke instruktur tsb ?

    Originaly posted by joekie:

    disini kan tertulis "misal", apakah atas penghasilan training tersebut tidak bisa masuk ke dalam point tsb?

    Penghasilan tersebut misalnya :
    – penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;
    – keuntungan karena pembebasan utang;
    – penerimaan dari piutang yang telah dihapuskan;
    – keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
    – tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan
    pajak.

    Betul, misal itu kalau dilihat luas bisa macam-macam, tapi silahkan Rekan lihat kesamaan dari contoh di dalam misal tsb.

    Jenis-jenis ph dalam misal tsb adalah jenis penghasilan yg diterima yg belum dipotong / terpotong pajaknya oleh pihak lain, karena tidak ada yg wajib memotong jenis penghasilan tsb.

    Sehingga harus dilaporkan tersendiri di bagian 'lainnya' ini dan dihitung sendiri pajaknya sebesar nilai bruto dari ph tsb.

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now