Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 Borongan dibayar Mingguan
PPh 21 Borongan dibayar Mingguan
Dear Rekan Ortax,
Saya mohon bantuan rekan-rekan sekalian atas masalah yang saya hadapi sekarangPerusaaan saya merenovasi bagian luar ruang rapat dengan jasa borongan. Jumlah jasanya sebagai berikut:
1. Jasa Cat = 1.400.000
2. Jasa Rekondisi Pintu = 1.000.000
3. Jasa Perbaikan Atap = 5.000.000
Pekerjaan dilakukan 1 minggu full (7 hari kerja) dan pembayaranpun dulakukan setelah pekerjaan selesai.Perhitungan PPh 21nya bagaimana? dan khusus untuk jasa yang nomor 3 perhitungannya bagaimana ya? dikarenakan jasa nomor 3 jumlahya lebih dari 4.500.000.
Dan juga nanti Pelaporannya bagaimana ya? apakah disatukan di PPh 21 Masa atau bagaimana?
Mohon bantuan dan sarannya ya rekan-rekan.
Terima kasih banyak.
- Originaly posted by qyyseg:
1. Jasa Cat = 1.400.000
2. Jasa Rekondisi Pintu = 1.000.000
3. Jasa Perbaikan Atap = 5.000.000
Pekerjaan dilakukan 1 minggu full (7 hari kerja) dan pembayaranpun dulakukan setelah pekerjaan selesai.Total kan dulu jumlah jasa berdasarkan borongan
Upah borongan sehari: 7.400.000 : 7 = 1.057.000
Upah sehari di atas 450.000: 1.057.000 -/- 450.000= 607.000
Upah borongan terutang pajak: 7 x 607.000 = 4.249.000
PPh 21= 5% x 4.249.000 = 212.450Originaly posted by qyyseg:Pelaporannya bagaimana ya? apakah disatukan di PPh 21 Masa atau bagaimana?
Ya, tambahkan di bagian Daftar Bukti Potong
- Originaly posted by kaSSkus:
Upah borongan sehari: 7.400.000 : 7 = 1.057.000
Upah sehari di atas 450.000: 1.057.000 -/- 450.000= 607.000
Upah borongan terutang pajak: 7 x 607.000 = 4.249.000
PPh 21= 5% x 4.249.000 = 212.450Originaly posted by kaSSkus:Ya, tambahkan di bagian Daftar Bukti Potong
Ok baik, Terimakasih Banyak bantuannya Rekan.