Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 bonus/jasa produksi yang diterima pegawai
PPh 21 bonus/jasa produksi yang diterima pegawai
atas bonus/jasa produksi yang diterima pegawai, bagaimana perhitungan pajaknya? apakah digabung dengan penghasilan bulan sebelumnya baru dihitung pajaknya atau dikenakan langsung 5% tanpa digabung dengan penghasilan bulan sebelumnya.
Kalo dilihat di formnya sih, bonus/jasa produksi itu digabung dengan penghasilan pada bulan diterimanya penghasilan2x tersebut pak…
misalnya gaji dibayarkan pada tanggal 25 Maret. sedangkan bonus diberikan pada tanggal 1 Maret. Untuk perhitungan PPh atas bonus digabung dengan gaji bulan Maret atau gaji bulan sebelumnya?
Kalo menurut saya sih pph nya diperhitungkan pada bulan diterimanya digabung dengan penghasilan yg diterima pada bulan tersebut..
ada pendapat lain mungkin…
thx..untuk ngitung PPh Bonus karyawan aku biasanya
1. merekap gaji disetahunkan hitung kewajiban PPh atas gaji
2. merekap gaji disetahunkan tambah bonus hitung kewajiban PPh atas gaji dan bonus
3. membandingkan PPh gaji vs PPh gaji dan bonus, sisanya adalah PPh bonus
mungkin cara temen-temen ada cara yang lebih gampang/simpel, coba berbagi disiniwiw
jelas bgt penjelasan pak yasin,,
waktu saya kuliah juga dikasih cara hitung PPh atas bonus yah kayak gini..setuju dengan pendapat pak yasin.. hitung berapa PPh gaji plus bonus kemudian dikurangi dengan PPh gaji tanpa bonus.. selisihnya merupakan PPh atas bonus
Setuju dengan pak Yasin
saya pernah lihat contoh perhitungan THR di majalah Tax Review , caranya sama seperti yg dijelaskan oleh pak Yasin. Jadi penghitungan bonus pun saya kira sama
Untuk Perhitungan PPh 21 atas Bonus/Jasa Produksi, rekan wiguna dapat merujuk pada PER-15 Tahun 2006. Lengkap dengan contoh kasusnya.
Semoga bermanfaat.
Salam ORTax…ya cara dari rekan yasin itu 1 1 nya cara, tidak ada cara lain lagi.. mungkin hanya gusdur yang bisa memberikan bantuan cara yang bikin nga repot lagi haha..
Numpang ikutan nih, bagaimana kalo gaji tiap bulannya beda2 dan dalam setahun 2 s/d 3 bonus
- Originaly posted by jiie:
Numpang ikutan nih, bagaimana kalo gaji tiap bulannya beda2 dan dalam setahun 2 s/d 3 bonus
ya tidak masalah Rekan jiie, kan kita ngitungnya jg tiap bulan,,,tp perhitungannya disetahunkan, betul mnrt rekan diatas cara perhitungannya, atau lebih jelas lagi lihat contoh perhitungannya di PER 15 2006
nggak beda sama bung yasin,
1. hitung pph atas gaji+bonus
2. hitung pph atas gaji
3. selisih 1-2 = pph atas bonus