Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 21 Bonus
misalya perusahaan akan mengakui bonus tahun 2009 sebagai beban untuk 2009
tapi bonus tersebut baru akan dibagikan pada tahun 2010
apakah diperbolehkan ? untuk pph 21nya kapan dibayarkan pada saat pengakuan biaya atau pada saat pembyaran bonusPengakuan biayanya diakui kapan kalo diakui akhir tahun maka PPh 21 dibayarkan pada Januari paling lambat tgl 10, thn 2010.
- Originaly posted by kacang:
misalya perusahaan akan mengakui bonus tahun 2009 sebagai beban untuk 2009
tapi bonus tersebut baru akan dibagikan pada tahun 2010
apakah diperbolehkan ?boleh…
sama hanya gaji bulan desember yg dibayr di januari tahun berikutnya.Originaly posted by kacang:untuk pph 21nya kapan dibayarkan pada saat pengakuan biaya atau pada saat pembyaran bonus
terutang pada bulan saat diaccrued/diakui sebagai biaya atau pembayaran.. mana yg lebih dulu…
dan dibayar paling lambat tgl 10 setelah bulan terutang..
diakui waktu desember 2009. Klo begitu pph 21nya dibayarkan saat pengakuan biaya ya
- Originaly posted by kacang:
Klo begitu pph 21nya dibayarkan saat pengakuan biaya ya
klo dijadikan biaya bulan desember 2009. dibayar paling lambat 10jan 2010 bersamaan dengan pph 21 bulan des.