Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Bonus
Halo rekan mau tanya dunk
Kalo ada karyawan yang berkerja selama 6 bulan (karyawan tetap) Jan-Jun mengundurkan diri akhir bulan juni dan mendapatkan bonus setelah keluar dari perusahaan mendapatkan bonus di bulan agustus. Untuk perhitungan pajak pph 21 apakah bonus nya di masukkan ke spt pph 21 tahunan atau bonusnya dibuatkan bukti potong sendiri ?
- Originaly posted by ricko12345:
Untuk perhitungan pajak pph 21 apakah bonus nya di masukkan ke spt pph 21 tahunan atau bonusnya dibuatkan bukti potong sendiri ?
1. Tidak ada SPT Tahunan PPh 21
2. Pada saat berhenti, dibuatkan bukti potong (1721-A1)
3. Pada saat pemberian bonus harus dipotong PPh 21dan dibuatkan bukpot Oh jd di buatkan bukti potong masing2 1721 A1 tanpa bonus dan bonus dibuatkan bukpot sendiri. Terima kasih
- Originaly posted by ricko12345:
bonus dibuatkan bukpot sendiri.
Ya.., bukpotnya bukan 1721-A1, tetapi 1721-VI
Kok gak ada di program spt ? 1721-VI masuk menu apa yah ?
- Originaly posted by ricko12345:
Kok gak ada di program spt ? 1721-VI masuk menu apa yah ?
Bukti potong tidak final..
masuk ke bukti potong tidak final 1721-II ini kali yah
1721-II itu Daftar Bukti Potong
1721-VI itu Bukti Potong tidak Final.